17,5 juta Tidak Boleh Kurang: Polisi dan Jaksa Dilibatkan Kawal Program Rutilahu Kab Bandung

Suasana kegiatan sosialisasi program Rutilahu. (Ist)
Kab Bandung,transnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Bandung bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan akan mengawal ketat program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat.

Hal tersebut diungkapkan Plh Bupati Bandung Tisna Umaran saat memberikan arahan kegiatan sosialisasi program Rutilahu di Pasirjambu Bandung, Selasa (22/2/2021).

Kegiatan sosialisasi program Rutilahu dihadiri unsur lembaga LPM, BPD RT RW dan unsur desa serta kecamatan.

Tisna Umaran menilai, pengerjaan rutilahu dengan sistem padat karya tersebut, nilainya akan lebih tinggi dari bantuan yang diterima.

“Pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pendampingan sebelum dan selama pelaksanaan pembangunan di lapangan, yang akan dimulai sekitar bulan April mendatang,”ujarnya.

Untuk diketahui Pemkab Bandung mendapat bantuan perbaikan sebanyak 2.225 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Provinsi Jawa Barat.

Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima senilai total Rp.17,5 juta, yaitu berupa material bangunan sebesar Rp.16,5 juta, dan sisanya untuk upah tenaga kerja serta administrasi.(Yat/Jang)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com