Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Sri Deviyani Divonis Bebas

Riau, Transnews.co.id – Sri Deviyani atau biasa disapa Devi, terdakwa kasus tuduhan penipuan jual beli tanah, sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang membebaskan dirinya dalam persidangan di PN Pekanbaru, Riau.

“Dengan segala bukti dan fakta persidangan, dengan ini memutuskan melepaskan Sri Deviyani dari segala tuntutan hukum (Onslag),” ucap Hakim Ketua Sidang, Mahyudin, Senin 6/9/2021.

“Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, keadilan masih ada di dunia ini, saya ditahan agar saya menyerah, mau lebaran saya juga ditahan, biarlah keadilan yang ditunjukkan, perjuangan saya dan tim Kuasa Hukum dari yang di pimpin Mirwansyah tidak sia sia,” ucap Devi.

Mirwansyah, selaku kuasa hukum Devi mengatakan bahwa putusan hakim terhadap vonis Devi telah mencerminkan rasa keadilan.

Mirwansyah juga mengaku bahwa sejak awal dirinya sebagai tim kuasa hukum Devi meyakini perkara itu adalah perdata.

Itu dia sebutkan dengan melihat kasus bahwa perjanjian jual beli tanah 1.2 Hektar secara lisan antara Devi dan EM.

Kesepakatan pembayaran di angsur selama satu tahun dengan pola bayar Rp. 100 juta per-bulan dengan tempo waktu selama satu tahun.

Namun diperjalanan kata Mirwansyah, sejak 2012 hingga 2016 EM belum juga melunasi kesepakatan jual-beli tanah tersebut, hingga akhirnya jual-beli tersebut dibatalkan.

Ketika dipaksakan perkara pidana dengan tuduhan pasal 378 & 372 KUHP delik tentang penipuan dan penggelapan, putusan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perkara ini bukan perkara pidana, tapi perdata.

“Dari tiga tahun tuntutan JPU, alhamdulilah di putus Onslag oleh majelis hakim atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat klien kita (terdakwa).” tuturnya.

Putusan itu dia katakan sebagai cerminan keadilan, dimana selalu digaungkan motto lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Kasus pelaporan tersebut bermula ketika EM membeli sebidang tanah milik Devi yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.

EM membeli dengan cara dicicil dalam tempo yang telah disepakati. Namun setelah beberapa kali melakukan pembayaran, EM tak kunjung menepati janjinya untuk melunasi sisa hutangnya.

EM bahkan sampai memberikan jaminan berupa sebuah kendaraan roda empat jenis minibus dengan taksiran harga Rp. 120 juta.

Devi sempat memberikan surat tanah (sertifikat) kepada EM melalui asisten rumah tangganya bernama Supriyadi, bahkan sebelum EM melunasi hutangnya.

Usai kejadian itu, Devi mengaku mulai mengalami kesulitan dalam menagih sisa kekurangan pembayaran kepala EM. EM sempat membantu Devi dalam menjual sebagian tanah miliknya, dengan lokasi yang berdekatan.

Singkatnya, tanah itu terjual Rp. 1,8 miliar tapi yang Devi terima cuma Rp. 1,4 miliar.

EM berjanji akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar.

Khawatir tertipu dua kali, Devi akhirnya menahan surat tanah setelah berhasil dibalik nama pemilik, menunggu EM melunasi sisa hutangnya.

Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada 2016 Devi membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karenanya, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya, dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.

Masalah muncul ketika Devi menjual tanah itu pada 2017. Itulah yang menjadi alasan EM melaporkan Devi ke Polisi atas laporan penipuan dan penggelapan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, saksi Supriadi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani, bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.

“Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara pak Azwar.” Sebut Devi. (End)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com