64 KPM Desa Woomparigi Terima BLT: Kades Himbau KPM Memanfaatkan Bantuan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Kades Womparigi.
Bungku Utara, Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Kepala Desa Woomparigi Tasrik Dg Malureng, serahkan bantuan langsung tunai (BLT) Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) post anggaran Dana Desa (DDS) 2020, kepada 64 keluarga penerima manfaat (KPM) dari 97 KPM sebelumnya.

Penyerahan BLT tersebut, disaksikan langsung oleh unsur pemeritah Kecamatan Bungku Utara, anggota BPD Desa Woomparigi bertempat di Balai Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (09/06/20).

Terkait Kegiatan tersebut, Kades Woomparigi saat ditemui di tempat itu mengatakan, bantuan BLT Rp.600.0000 per KPM di Mei 2020, semula berjumlah 97 PKM, namun dibulan Juni ini, terjadi pemenurunan angka menjadi 64 KPM.

Hal itu disebabkan oleh karena KPM penerima sebelumnya itu, sekarang terdata 33 KPM terkonfirmasi telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pusat.

“Pada bulan lalu itu, ada 97 KPM yang terima BLT. Sekarang tinggal 64 KPM yang menerima, 33 KPM lainya telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos,” Terang Tasrik.

Disisi lain terkait dengan Penyaluran BLT itu, Tasrik menghimbau kepada seluruh KPM yang telah mendapatkan bantuan agar dapat memanfaatkan dana yang telah diterima, semaksimal mungkin untuk kepentingan kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga bantuan tersebut tepat guna dan sasaran.

“Harapan kita sebagai pemeritah Desa, bantuan dana yang telah kita serahkan kepada 64 PKM, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kebutuhan rumah tangga ditengah pendemik covid-19. Jangan sampai itu dialokasikan ketempat lain, misalnya membeli pulsa atau keperluan lainnya diluar kebutuhan rumah tangga” imbau Tasrik. (Al/Rd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com