Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

700 Juta Diselewengkan: Di Cianjur Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

LOGOS TNbadge-check

Cianjur,transnews.co.id-Mantan Kepala Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur,JA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

“JA diduga telah menyelewengkeun dana desa tahun anggaran 2017-2018 sekitar Rp700 juta,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, di Kantor Inspektorat Kab Cianjur,Rabu (12/2/2020).

Yudhi mengungkapkan penetapan tersangka JA ini, dengan alat bukti yang cukup. Saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur.Setelah itu selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Sudah sangat siap dan yakin menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya,” kata Yudhi.

Yudhi menambahkan, modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka JA itu di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.

“Sudah jelas, hasil pemeriksaan ada beberapa dugaan tindakan korupsi, diantaranya pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Malah lebih parah pekerjaannya tidak ada, dilaporkan ada,” katanya.

Yudhi menambahkan, selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Munjul, Kejari Cianjur juga tengah menyelidiki dua desa lainnya. Ada juga kasus yang merupakan limpahan dari Polres Cianjur namun dikembalikan karena waktunya sudah kedaluwarsa.

“Kemarin sudah ada 1, tapi kita kembalikan karena sudah lebih dari waktunya. Jadi SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kita terima, tapi hasil penyidikannya dengan waktu yang kita punya belum sampai ke kita juga,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menambahkan saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Munjul.

“Upaya itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya. Dan ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” pungkas Arief.*** Editor:Nas

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Sidak Pasar Klojen, Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok 

30 Mei 2026 - 19:45

Idul Adha 1447 H, PT Tirta Asasta Depok Tebar Manfaat Lewat Aksi Kurban

30 Mei 2026 - 13:21

Ofero Luncurkan 4 Kendaraan Listrik Baru dan Resmikan Pabrik Perakitan di Semarang

30 Mei 2026 - 13:11

Diskominfo Jatim Bekali ASN Ketrampilan Presentasi Berbasis AI

29 Mei 2026 - 22:15

News Trending PERISTIWA