Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Warga Rawa Kucing Mengeluhkan, Sungai Cisadane Diduga Tercemar Limbah B3

LOGOS TNbadge-check

Tangerang,TransNews.co.id- Warga yang berada dipinggiran sungai Cisadane, tepatnya di Kp.Rawa Kucing kecamatan Neglasari,Kota Tanggerang, mengeluhkan soal air yang mereka gunakan sehari hari diduga sudah tercemar Limbah Beracun Berbahaya (B3).

Dugaan adanya Limbah (B3) tentu saja membuat warga sekitar cemas. Apalagi beberapa warga sekitar menggunakan air Cisadane untuk kebutuhan mandi dan cuci sehari-hari.

Sayangnya, sampai sekarang siapa pelaku yang membuang limbah B3 tersebut masih belum diketahui. Padahal pemerintah telah mengatur dan membuat peraturan mengenai pengelolaan limbah berdasarkan pada PP No.

101 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Pengamat lingkungan Drs.MT.Manalu di kediamannya, terkait adanya dugaan pencemaran itu,Senin (6/1/2020) mengatakan, jika data investigasi yang didapat Transmedia benar adanya, maka sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.

“Tidak hanya alam yang harus ‘dijajah’ limbah tersebut bertahun-tahun lamanya, namun manusia dan makhluk hidup lainnya yang menggantungkan hidupnya dari air Cisadane tersebut akan menerima dampaknya,”ujar Manalu.

Manalu mengungkapkan, dampak dari limbah B3 di air Cisadane bagi warga yang terpaksa dan terbiasa menggunakannya akan sangat besar. Beragam macam penyakit akan mudah diderita dan paling parah, penyakit kanker bisa saja mereka terima. Bahkan kematian,” ucapnya.

Manalu menegaskan pembuang limbah B3 ke sungai Cisadane merupakan perbuatan melanggar hukum. Perlu segera dihentikan cara-cara primitif dan tak peduli lingkungan ini. Jikalau pelakunya diketemukan, maka harus di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini.

“Saya harap cara primitif dengan membuang limbah ke sungai harus dihentikan siapa saja, baik pelaku usaha besar maupun kecil. Bahkan limbah keluarga pun jangan sampai dibuang ke sungai. Mari kita cintai lingkungan mulai dari sekarang,” tegasnya.

Sebelum berpisah, Manalu berharap pelaku dapat menghentikan aktifitasnya membuang limbah B3 dengan inisiatif sendiri.

“Jika tetap melakukan dan berhasil diketemukan, maka pelaku harus dihukum semaksimal mungkin,agar tidak ada lagi yang berani merusak lingkungan dengan limbah B3,”pungkas Manalu. (AE)

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH