Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Penyederhanaan Birokrasi Kota Bandung Harus Tuntas Desember 2020

LOGOS TNbadge-check

Kota Bandung, transnews.co.id- Pemerintah Kota Bandung siap untuk menyederhanakan tata aturan. Selain untuk mereformasi birokrasi juga karena sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan efektivitas di setiap pemerintahan.

“Ini harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Tujuannya membuat birokrasi yang dinamis dan profesional,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Pegawai Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin,kemarin (20/1/2020).

Pemkot Bandung, lanjut sekda, akan mengkaji penyederhanaan jabatan fungsional dan struktural di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).

“kita lakukan tahapan sesuai arahan pihak kementerian. Penyederhanaan itu mengindetifikasi jabatan. BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) sudah melalukan dan mencermati dari jabatan struktural yang ada saat ini. Itu untuk identifikasi dan inventarisasi jabatan fungsional,” jelasnya.

Sekda menambahkan hal itu juga termasuk pemetaan jabatan dan penyelarasan tunjangan. Tidak boleh ada stagnansi. Maka Bagian Orpad (Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah) harus mencermatinya,” tambahnya.

Penyederhanaan struktural ke fungsional di level pemerintah baru akan diberlakukan untuk eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2, penyederhanaan belum berlaku.

“Mudah-mudahan yang disampaikan tidak sulit untuk diterima. Mana saja yang menjadi sasaran. Dalam jangka menengah, Desember 2020 harus tuntas. Artinya Bagian Orpad harus kerja keras menyusun SOTK (Susunan Kerja Organisasi Tata Kerja). Ini mengubah wajah struktur seiring dengan pergeseran jabatan dari struktural ke fungsional,” tuturnya.

Sekda menekankan, penyederhanaan ini harus objektif. Semua berdasarkan kepentingan organisasi dan bukan kepentingan pribadi atau sesaat.

Ia meminta agar setiap OPD mengkajian secara cermat dan tertata dengan baik. Sehingga ketika melakukan penyederhanaan sesuai argumentasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita melakukan analisis. Kalau misalnya, bahwa Kabid (Kepala Bidang) tidak bisa digeser dari struktur ke fungsional, maka harus dikuatkan oleh argumentasi. Kalau pun dapat dibuat, apa alasannya. Jangan sampai karena tidak mau,tapi argumentasi tidak jelas.

“Pola kerja profesional dan kemandirian. Ini harus kita siapakan agar SDM yang lebih baik dan kinerja yang nyata,” pungkasnya. (Chryst) Editor:Nas

Baca Lainnya

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

Jelang Mudik Lebaran 2026, Wagub Emil Pastikan Infrastruktur Jatim Siap dan Layak Dilalui

16 Maret 2026 - 19:40

Basarnas Apresiasi Pemkab Sidoarjo atas Penanganan Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny

16 Maret 2026 - 19:36

Festival Musik Patrol Sidoarjo 2026 Meriah, Grup Coba Lagi Sedati Raih Piala Bergilir Bupati

16 Maret 2026 - 04:20

News Trending DAERAH