Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

73 Orang PNS Dipecat, Kepala Sekolah Jarang Masuk Dan Beristri Dua Juga Diusulkan Dipecat

LOGOS TNbadge-check

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memecat dengan tidak hormat atas 73 Pegawai Negeri Sipil yang bandel dan keblinger,8 Januari lalu.

Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Terkait jarang masuk kerja lebih dari 46 hari, sejumlah element pemerhati pendidikan di Jawa Barat mengusulkan agar ASN dan para Kepala Sekolah yang jarang masuk diusulkan juga untuk diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

“Saya sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa beberapa Kepala Sekolah SMP dan SMA di Garut banyak yang tidak masuk kerja,”aku Burhanudin Lestari pemerhati pendidikan, Selasa (11/2/2020).

Dalam laporannya dari masyarakat,ungkap Burhanudin, banyak para kepala sekolah dalam satu bukan hanya masuk 1 atau 2 kali saja dalam satu bulan.

“Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah masing masing untuk menindaknya.Kok kenapa dibiarkan,”kata Burhan.

Burhan menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan menelusuri laporan madyarakat itu agar ada tindakan tegas dari pemerintah, sebab sangat merugikan dan berimbas kepada proses belajar mengajar.

“Infonya sih, alasan Kepala Sekolah jauh dari rumah tinggalnya dan berbagai macam alasan. Jika memang begitu, kenapa mau jadi kepala sekolah,”pungkasnya. (Asbuy)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

Salurkan Bantuan Kursi Roda, YGP Beri Semangat Baru Untuk Warga Depok

18 Maret 2026 - 05:47

News Trending DEPOK