Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tidak Libatkan Semua Unsur: Pemilihan Pengurus BPD Desa Ciangir Legok Tangerang Tidak Demokratis

LOGOS TNbadge-check

Tangerang,transnews.co.id-Pemilihan Struktur pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Ciangir Kecamatan Legok  kabupaten Tangerang Prov Banten menuai protes mosi tidak percaya dari masyarakat. Pasalnya dalam Pemilihan pengurus BPD menurut masyarakat tidak Demokratis karena tidak melibatkan semua unsur perwakilannya.

Mosi tidak percaya kepada kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangir di posting  juga di sebuah opini Media Sosial pada 25 Februari lalu.

Hasil Informasi dari beberapa narasumber perwakilan masyarakat dari 6 wilayah RW terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat RT dan RW se-desa Ciangir mendapatkan pemaparan yang sangat jelas terkait mosi tidak percaya terhadap kinerja serta pelaksanaan pembentukan BPD desa Ciangir.

Menurut masyarakat, BPD adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterkaitan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, tetapi pada faktanya pembentukan BPD Ciangir di tahun 2019 hanya melibatkan segelintir orang saja, bahkan beberapa ketua lingkungan RW dan RT tidak dilibatkan.

“Saya jujur apa ada nya saya katakan bahwa saya sendiri sebagai Ketua lingkungan tidak diundang/dilibatkan pas pembentukan BPD,” tegas salah seorang Ketua RW.

Dalam hal ini jelas BPD desa Ciangir dalam pembentukannya tidak Demokratis dan sudah melanggar Pasal 32 Pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Pemerintah Desa Ciangir, saat dikonfirmasi terkait masalah pemilihan BPD tidak meng iya kan dan juga mentidak’kan.

“Saya tidak meng iyakan, kami baru bertugas beberapa bulan ini,” kata Kepala Desa Ciangir.

Camat Legok terkait BPD desa Ciangir yang menuai protes dari masyarakat Karena dianggap Tidak demokratis, belum berkenan memberi penjelasan, bahkan pada Selasa 10 Maret 2020 saat kembali mendatangi kecamatan Legok, untuk konfirmasi tidak satupun penjelasan yang diperoleh, bahkan semua terkesan menghindar dan membiarkan.

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik pada pasal 8 ayat 2 menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pelaksanaan pelayanan;
b. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. Pengelolaan informasi;
d. Pengawasan internal;
e. Penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. Pelayanan konsultasi.

“Seharusnya pemerintah kecamatan Legok sebagai intansi lebih paham dan lebih mengacu kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia”.(Ric)

Baca Lainnya

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

News Trending DAERAH