Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Dilaporkan Istrinya Di Polres Sumedang: Oknum Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Tersangkut Kasus Hukum Nikah Siri

LOGOS TNbadge-check

Ketua LSM Bahtra Pak Cik R Hasibuan. (Ist)

Kota Tangerang, transnews.co.id- Rencana Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang akan di helat 8 April mendatang sepertinya akan diwarnai isu kurang sedap, sebab informasi yang berkembang menyebutkan ada oknum Anggota Dewan Partai Golkar Mulyadi berambisi ingin mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Golkar Kota Tangerang.

Padahal Mulyadi masih tersangkut urusan hukum terkait Undang-undang perkawinan nikah siri yang dilaporkan istri sah Mulyadi di wilayah hukum Polres Sumedang.

Menurut Ketua LSM Bahtra Kota Tangerang Pakcik R Hasibuan saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Jum’at sore (27/3/2020) di Tangerang mengatakan, jika hal itu dipaksakan tentu akan menjadi Boomerang bagi Mulyadi sendiri, karena di samping minim prestasi disaat menjabat sebagai anggota Dewan periode 2019 – 2024,  minim pula dalam penerapan kebaikan kepada masyarakat banyak.

“Selama ini tidak ada prestasi baik yang ada hanya prestasi negatif yang sangat tidak membanggakan sebagai wakil Rakyat,” terangnya.

Pakcik menambahkan, sebagai warga Negara Indonesia di perbolehkan atau tidak untuk menjadi seorang pemimpin, baik itu pemimpin di Lembaga, 0rganisasi maupun ke Partaian harus punya rekam jejak yang baik, familyar, peduli, dan memiliki prestasi yang membanggakan serta tidak cacat dalam etika dan prilaku, baik dimata masyarakat maupun yang berkaitan dengan Hukum.

“Dalam kontestasi tersebut, maka sebagai WNI yang baik boleh mencalonkan diri atau menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang pimpinan, ini malah sebaliknya, “ujar Pakcik.

Pak Cik menambahkan dalam melaksanakan amanat kepada masyarakat, seharusnya membantu rakyat, ini malah membuat contoh tidak baik untuk rakyat. Sebab tindaklanjut hukum atas kasus Mulyadi terkait pernikahan Siri dengan wanita lain yang telah di laporkan istri sahnya yang bernama Herlinawati (43) ke Polres Sumedang kini tinggal menunggu hari atas kepastian  hukum yang sedang berjalan.

“Dalam penanganan perkara Mulyadi yang dilaporkan istrinya dipolres Sumedang sejak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD melalui Kanit PPA Herry Hendriyana, dinyatakan perkara Mulyadi masih dalam proses walaupun bukti pendukung sudah cukup,” ungkapnya.

Pihak kepolisian Polres Sumedang, kata Pak Cik, telah mengambil kesimpulan bahwa perkaranya sudah cukup bukti pendukung.

“Perkembangan sudah kami sampaikan kepada Bu delly dan tim pengacaranya pak Maju, mereka sudah datang langsung ke Polres Sumedang”, jelas kata Pakcik menirukan jawaban Kanit PPA Polres Sumedang, Herry melalui via whast’upnya.

Heri juga mengatakan satu sisi ada kebijakan pemerintah untuk giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan mewabahnya Covid-19), maka kita lihat situasi dan perkembangan terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Pak Cik, Evidance In Criminal Law Cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan. Apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi.

“Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara,”jelas Pak Cik.

Pak Cik menegaskan, dalam hal ini berdasarkan pasal 239, 355 dan 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 102 PP No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka anggota Dewan yang bersangkutan dapat diberhentikan yakni dengan Penggantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.

Masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang Banten,kata Pak Cik,  sudah sangat pintar dan cerdas untuk memilih siapa putra-putri terbaik yang layak untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang.

” Meski sudah dijadwalkan April mendatang belum bisa di pastikan Musda VI Partai Golkar bisa terlaksana, di karenakan Kota Tangerang sedang darurat terkait mewabahnya virus Corona, ” pungkas Pak Cik.

Sampai berita ini diturunkan, Mulyadi Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang belum bisa ditemui, begitu juga saat dihubungi melalui selularnya tidak aktif.  (Nas)

Baca Lainnya

Cemburu, Pria di Surabaya Bacok Warga hingga Tewas, Tiga Rekan Jadi DPO

3 Mei 2026 - 20:40

Emil Dardak Kukuhkan Pengurus IPHI, MTP dan AMHI, Dorong Peran Sosial dan Ekonomi Umat

3 Mei 2026 - 20:37

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan, Soroti Akses Kesehatan Warga Rentan

2 Mei 2026 - 21:06

Mendikdasmen Resmikan Masjid Al-Huda di Bangkalan

2 Mei 2026 - 21:04

News Trending PENDIDIKAN