Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak, BBNKB, Mutasi Dan Tarif Progresif

LOGOS TNbadge-check

Serang, transnews.co.id- Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Hal itu ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (31/3/2020) di Kota Serang.

Gubernur mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya,”ujarnya.

Gubernur menjelaskan, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,”jelas Gubernur

Selain itu, lanjut Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses Mutasi dari Luar Daerah dan proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Tarif Progresif ini dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Sehingga, ia optimistis dalam rentan waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Dan saya harap bisa turut meringankan beban Masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,”ujarnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan Denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan

“Dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah,”pungkas Opar. *** Editor: Nas

Baca Lainnya

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

Jelang Mudik Lebaran 2026, Wagub Emil Pastikan Infrastruktur Jatim Siap dan Layak Dilalui

16 Maret 2026 - 19:40

Basarnas Apresiasi Pemkab Sidoarjo atas Penanganan Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny

16 Maret 2026 - 19:36

Festival Musik Patrol Sidoarjo 2026 Meriah, Grup Coba Lagi Sedati Raih Piala Bergilir Bupati

16 Maret 2026 - 04:20

News Trending DAERAH