Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Meski Pademi Covid 19: Menaker Pastikan THR Tetap Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

LOGOS TNbadge-check

Meski Pademi Covid 19: Menaker Pastikan THR Tetap Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya Perbesar

Jakarta, transnews.co.id-Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dan harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya ke agamaan.

Hal itu di tegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020 menegaskan, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

“THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR ,kata Ida, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

“Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,”tutur Ida.

Kedua, lanjut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Ida. .***Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

6 Okt 2026 - 18:11 WIB

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

6 Okt 2026 - 18:09 WIB

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

Pancasila Sakti jadi momentum PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini kepada Siswa SMKN 1 Kramatwatu

6 Okt 2026 - 16:37 WIB

Pancasila Sakti jadi momentum PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini kepada Siswa SMKN 1 Kramatwatu

Sekda Kota Depok Puji Capaian Roidah A’isyi Shofwah di Adujaknas 2026

5 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sekda Kota Depok Puji Capaian Roidah A’isyi Shofwah di Adujaknas 2026

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi bersama BPBD Kabupaten Tangerang

5 Okt 2026 - 13:14 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi bersama BPBD Kabupaten Tangerang

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

4 Okt 2026 - 17:23 WIB

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan
Trending di DAERAH