Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Cegah Penyebaran Corona: Kapus PKM Baturube Berdayakan Protaf Gugus Satgas Covid-19

LOGOS TNbadge-check

Kepala Puskesmas PKM Baturube.(Photo-AI)

Bungku Utara, Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah berdayakan protaf pelayanan kesehatan standar Gugus Satuan Tugas terhadap setiap orang dari luar daerah terdampak zona merah dan calon pasien dirumah sakit itu.

Setiap orang yang berasal dari luar daerah terdampak zona merah (rawan covid-19) dan akan memasuki wilayah Morut, lewat Pelabuhan Verry Seliti, diwajibkan membawa surat hasil Rafid tes dari daerah asal. Bagi yang ingin tinggal menetap di wilayah Bungku Utara – Mamosolato, akan dilakukan Rafid tes dan diharuskan melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Baturube, Assidik Dg. Mallureng, saat ditemui di Rumah Sakit Baturube, Rabu, (27/5/2020).

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 dan memutus mata rantai pendemik Corona, berdasarkan surat edaran Plh Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad.

“Setiap orang yang masuk ke Wilayah Bungku Utara dari daerah terdampak rawan Covid-19, diwajibkan melakukan Rafid tes 2 kali. Dari hasil Rafid tes itu, jika terdiagnosa Rafid tes reaktif, akan lakukan karantina sementara pada tempat terpisah yang telah kita siapkan di Rumah Sakit Baturube, sambil menunggu pengiriman ke rumah sakit Covid di Kolonodale, “terang Assidik, diamini Mutmainah Amdi.

Masih kata Assidik, khusus bagi orang yang melakukan perjalanan transmisi lokal antar daerah dalam lingkup Morut, jika masuk ke wilayah Bungku Utara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rafid tes.

“Apabila belum melakukan Rafid tes, maka akan dilakukan Rafid tes dan isolasi mandiri dirumah selama 14hari, sambil menunggu hasil rafid tes,”ujarnya.

Sementara untuk pelayanan kesehatan, Assidik didampingi sejumlah tenaga medis, kepada crew TransNews menerangkan perihal perubahan jadwal pelayanan pasien dirumah sakit Baturube.

“Ditengah pandemik Corona, jadwal dan pelayanan ada perubahan. Pelayanan sebelumnya hingga pukul 12.00Wita, berubah menjadi pukul 11.00Wita, sedangkan ruang tunggu antrian pasien ditempatkan dipelataran rumah sakit yang telah disediakan, sambil menunggu namanya dipanggil” pungkas Assidik.

Assidik menghimbau agar masyarakat dalam beraktivitas mematuhi segala himbauan pemerintah. Menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, jaga jarak interaksi dikerumunan massa, berdayakan sikap hidup sehat, dan rajin mencuci tangan, guna mengantisipasi kemungkinan terjangkitnya virus covid-19,”pungkasnya.(Al).Editor:Nas

Baca Lainnya

Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditangkap Polisi

10 Juni 2026 - 21:17

Bidik Predikat PKP-BJ Proaktif, Mangnguluang Mansur Tegaskan Kota Depok Optimis Naik Kelas

10 Juni 2026 - 19:55

Khofifah Serahkan Tiga Penghargaan pada Expo Konstruksi Jawa Timur 2026, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Sektor Konstruksi

10 Juni 2026 - 19:28

Polres Jember Ringkus Pelaku Curanmor di Bangsalsari

10 Juni 2026 - 16:22

News Trending DAERAH