DEPOK, transnews.co.id – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pers. Agenda yang berlangsung di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, pada Rabu (29/7/2026).
Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menegaskan pentingnya edukasi hukum ini, khususnya bagi masyarakat umum yang masih awam terhadap regulasi baru.
Menurutnya, masih banyak pasal dalam aturan anyar tersebut yang belum dipahami secara utuh oleh publik.
”Jadi sosialisasi ini sangat penting terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang awam. Karena banyak pasal-pasal yang belum dipahami oleh masyarakat,” ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari agenda ini adalah untuk membentuk pemahaman hukum yang kuat di tengah masyarakat.
“Ini ending-nya adalah bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat supaya sadar hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, turut memberikan arahan kepada para insan pers yang hadir.
Dalam sambutannya, Harun mengingatkan para jurnalis agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat menjalankan tugas di lapangan.
Harun juga menekankan pentingnya memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan sebagai bentuk kebal hukum.
”Jadi kembali lagi, mudah-mudahan ya terutama kepada rekan-rekan sejawat, jurnalis, dan tetap kita berpegang teguh pada KEJ buat melakukan tugas di lapangan. Ketika ada permasalahan, ya kita ada Undang-Undang 40 tersebut. Jadi bukan hak imun ya sebenarnya, tapi merupakan perlindungan kita,” tutur Harun.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., turut mengapresiasi serta membeberkan substansi dari diskusi tersebut.
”Kegiatannya sangat bagus ya, karena dari judulnya itu tentang diskusi sosialisasi Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana, ya. Jadi kita membahas berkaitan dengan hukum materiil dengan hukum acara, ditambah dengan sengketa pers kaitannya dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” kata Made.
Ia menjelaskan relevansi pembahasan tersebut bagi para jurnalis dan aparat penegak hukum yang turut hadir.
”Nah, kenapa kita lakukan upaya ini? Supaya teman-teman pers itu memahami proses hukum itu ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Termasuk juga tadi hadir dari Polres juga, bagaimana proses mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pers melalui Dewan Pers tersebut,” lanjutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PWOIN berharap insan pers dapat semakin terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sekaligus membantu meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat luas secara berkelanjutan.












Komentar ditutup.