Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Lagi Program PTSL di Desa Pakisjaya Karawang Dipungli Jutaan Rupiah

LOGOS TNbadge-check

Karawang,Transnews.co.id- Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jabar diduga kuat menyimpang dari tujuan dan berpotensi melawan hukum.

Karena tujuan program PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana cepat, lancar aman, adil merata dan terbuka serta akuntable sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan kemakmuran masyarakat dan Negara.

Padahal program PTSL merupakan program nasional Pertanahan gratis di biayai oleh negara, fskta dilapangan tetap saja praktek pungli selalu terjadi.

Beberapa sumber dari warga Dusun Bugis Selatan seperti diutarakan ‘SM’ kepada transnews.co.id Jumat (29/5/2020) di kediamannya mengaku keluarganya diminta uang oleh Panitia program PTSL yang bernama MM (Alm) ibu MN Dua juta rupiah. Kemudian ibu JH Empat juta lima ratus rupiah.

“Sayangnya sampai saat ini Sertifikatnya belum jadi, sedangkan pendaftaran program PTSL sejak Tahun 2018,”ungkap SM.

SM menambahkan, untuk warga Dusun Kamal AL diminta Tiga juta lima ratus ribu rupiah. Didaftar dan diukur tahun 2019 Luas 500 meter persegi. Sertifikat sudah jadi, begitupun dengan LW membayar Dua juta delapan ratus ribu rupiah secara bertahap luas 812 meter persegi sertifikat sudah jadi.

“Akan tetapi ibu MH yang membayar Lima ratus ribu dan ibu NL yang membayar satu juta tujuh ratus lima puluh ribu, luas 250 meter persegi sampai dengan pertanggal 28 Mei 2020 Sertifikatnya belum jadi,” terang SM.

Sementara menurut keterangan MG,selaku panitia resmi program PTSL yang ditunjuk Desa Pakisjaya, Kamis (28/5/2020) mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil meminta ataupun mengutip dana dari masyarakat sebesar itu.

“Itu dilakukan oleh MM (alm) yang ditunjuk oleh Kades Tanah Baru sebagai pendampingan pengukuran serta penetapan lokasi peserta PTSL, yang mana pelaksanaan dilapangan seseorang yang ditunjuk oleh Kades juga yang minta dana PTSL dari masyarakat,” kata MG mengelak.

Inilah MG, Panitia Program PTSL Desa Pakisjaya, saat di Konfirmasi terkait pungli. (Photo-JSF)

Menurut beberapa sumber dan masyarakat, Kades Tanah Baru yang menunjuk MM harus bertanggung jawab, karena diduga kuat terkesan melumpuhkan UU dan peraturan serta mematahkan program Nawacita Jokowidodo selaku Presiden RI.

“Selain itu diduga adanya KKN serta terindikasi melawan perbuatan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan jabatan dan wewenang,”ujar Warga.(JSF) Editor:Nas

Baca Lainnya

Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditangkap Polisi

10 Juni 2026 - 21:17

Bidik Predikat PKP-BJ Proaktif, Mangnguluang Mansur Tegaskan Kota Depok Optimis Naik Kelas

10 Juni 2026 - 19:55

Khofifah Serahkan Tiga Penghargaan pada Expo Konstruksi Jawa Timur 2026, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Sektor Konstruksi

10 Juni 2026 - 19:28

Polres Jember Ringkus Pelaku Curanmor di Bangsalsari

10 Juni 2026 - 16:22

News Trending DAERAH