Lagi Program PTSL di Desa Pakisjaya Karawang Dipungli Jutaan Rupiah

Karawang,Transnews.co.id- Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jabar diduga kuat menyimpang dari tujuan dan berpotensi melawan hukum.

Karena tujuan program PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana cepat, lancar aman, adil merata dan terbuka serta akuntable sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan kemakmuran masyarakat dan Negara.

Padahal program PTSL merupakan program nasional Pertanahan gratis di biayai oleh negara, fskta dilapangan tetap saja praktek pungli selalu terjadi.

Beberapa sumber dari warga Dusun Bugis Selatan seperti diutarakan ‘SM’ kepada transnews.co.id Jumat (29/5/2020) di kediamannya mengaku keluarganya diminta uang oleh Panitia program PTSL yang bernama MM (Alm) ibu MN Dua juta rupiah. Kemudian ibu JH Empat juta lima ratus rupiah.

“Sayangnya sampai saat ini Sertifikatnya belum jadi, sedangkan pendaftaran program PTSL sejak Tahun 2018,”ungkap SM.

SM menambahkan, untuk warga Dusun Kamal AL diminta Tiga juta lima ratus ribu rupiah. Didaftar dan diukur tahun 2019 Luas 500 meter persegi. Sertifikat sudah jadi, begitupun dengan LW membayar Dua juta delapan ratus ribu rupiah secara bertahap luas 812 meter persegi sertifikat sudah jadi.

“Akan tetapi ibu MH yang membayar Lima ratus ribu dan ibu NL yang membayar satu juta tujuh ratus lima puluh ribu, luas 250 meter persegi sampai dengan pertanggal 28 Mei 2020 Sertifikatnya belum jadi,” terang SM.

Sementara menurut keterangan MG,selaku panitia resmi program PTSL yang ditunjuk Desa Pakisjaya, Kamis (28/5/2020) mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil meminta ataupun mengutip dana dari masyarakat sebesar itu.

“Itu dilakukan oleh MM (alm) yang ditunjuk oleh Kades Tanah Baru sebagai pendampingan pengukuran serta penetapan lokasi peserta PTSL, yang mana pelaksanaan dilapangan seseorang yang ditunjuk oleh Kades juga yang minta dana PTSL dari masyarakat,” kata MG mengelak.

Inilah MG, Panitia Program PTSL Desa Pakisjaya, saat di Konfirmasi terkait pungli. (Photo-JSF)

Menurut beberapa sumber dan masyarakat, Kades Tanah Baru yang menunjuk MM harus bertanggung jawab, karena diduga kuat terkesan melumpuhkan UU dan peraturan serta mematahkan program Nawacita Jokowidodo selaku Presiden RI.

“Selain itu diduga adanya KKN serta terindikasi melawan perbuatan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan jabatan dan wewenang,”ujar Warga.(JSF) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com