Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Plt Bupati Copot Sejumlah Pejabat: Bawaslu Morut Temukan Sejumlah Bukti Pelanggaran Hukum

LOGOS TNbadge-check

Plt Bupati Copot Sejumlah Pejabat: Bawaslu Morut Temukan Sejumlah Bukti Pelanggaran Hukum Perbesar

Morut, Sulteng, – TransNews.co.id – Jelang Pemilihan Bupati di Morowali Utara Sulawesi Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menemukan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada, yang dilakukan oleh Plt. Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad terkait adanya mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat dilingkup Pemda Morut.

Ketua Bawaslu Morut Andi Zainudin didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morut IPTU Lasida, Kepala Cabang Kejaksaan Morowali Halim Irmandah,SH, dan segenap komisioner Bawaslu Morut menjelaskan, bahwa Bawaslu Morut, menemukan adanya pergantian pejabat dalam lingkup Pemkab Morut, yang dilakukan Plt Bupati Moh. Asrar Abd Samad yang diduga kuat sebagai pelanggaran atas undang-undang Pilkada.

Pelanggaran yang dimaksudkan antara lain, memberhentian Drs. Rahmani Arumpone dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekertariat Daerah Morut, H. Djira.K, S.Pd. dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Morut, demikian pula Muhammad Ridho Hamzah, S.pi, M.Si dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Morut.

Andi mengungkapkan, dalam temuan tersebut, terlapor Moh. Asrar Abd Samad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan undang undang Pilkada.

“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Morut, memutuskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang cukup, terlapor melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut untuk menindak lanjuti temuan Bawaslu Morut, sebagai bahan pertimbangan syarat calon dan/atau pencalon pasangan calon Bupati Morut pada pemilihan tahun 2020.” terang Andi Zainuddin dalam Pers Conference.di Kantor Bawaslu, Senin (6/7/2020),

Andi menegaskan, atas temuan tersebut, Bawaslu Morut telah menerusakan temuan kepada Gubernur Sulteng, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,”terang Andi. 

Selain itu, Kata Andi, bahwa temuan Nomor 003/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020 telah ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra GAKKUNDU) Kabupaten Morut, yang terdiri dari unsul Bawaslu, unsur kepolisian dan unsur kejaksaan.

“Bahwa belum ditemukan adanya niatan (mens rea) dari Sdr. Moh Asrar Abd Samad selaku Plh bupati Morut untuk mengembalikan pejabat yang telah dimutasi beberapa waktu yang lalu,” pungkas Andi Zainudin. (AL) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Gedung Mawar Merah Putih, Wabub Mimik Warning Kontraktor: Jangan Akali Spesifik !

26 Okt 2026 - 18:48 WIB

Sidak Gedung Mawar Merah Putih, Wabub Mimik Warning Kontraktor: Jangan Akali Spesifik !

SRT I Nganjuk Rampung 100 Persen, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

26 Okt 2026 - 18:46 WIB

SRT I Nganjuk Rampung 100 Persen, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

23 Okt 2026 - 16:44 WIB

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

23 Okt 2026 - 05:03 WIB

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

21 Okt 2026 - 20:54 WIB

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa
Trending di DAERAH