Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Sulteng Masuk Empat Besar Nasional Wilayah Pengguna Narkoba

LOGOS TNbadge-check

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil sitaan di Mapolda Sulteng, Kamis (16/7/2020) .

Dalam laporannya Direktur resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 Gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan

“Barang bukti tersebut disita dalam tiga perkara, yaitu perkara hasil tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara Palu dengan tersangka inisial IR (20 th) alamat jalan sultan alaudin Kel. Donggala Kodi Kec. Ulu jadi Kota Palu dengan barang bukti sabu 50,64 Gram,”ungkapnya.

Kemudian,kata Arman, tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di BTN Taman Ria Estate Palu dengan tersangka inisial AR (32 th) alamat jalan cemangi Kel. Duyu Kec. Tatanga Palu dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram

Lalu, tangkapan tanggal 28 Juni 2020 di depan Pos Covid Kel. Pantoloan Palu dengan tersangka inisial R (35 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Desa Pomolulu Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dengan barang bukti sabu 24.930,39 Gram,” Jelasnya

Sementara itu Kapolda Sulteng dalam sambutannya mengatakan Sulawesi Tengah saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba, kondisi ini sangat memprihatinkan kita semua.

“Hari ini kita saksikan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25.772,12 Gram atau 25 Kg lebih hasil tangkapan Polda Sulteng, dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak tersebut berarti Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,”tutup Syafril.

Selain dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal,SH,MH acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu serta pejabat utama Polda Sulteng. (Al/Bidhumas)

Baca Lainnya

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

Rumah Warga Sedati Diterjang Puting Beliung, Subandi Turun Tangan: Atap Diperbaiki, Anak Korban Diberi Beasiswa

4 Maret 2026 - 03:59

Tinjau TPST Desa Gede, Subandi: Pengelolaan Sampah Bisa Tekan Pengangguran

4 Maret 2026 - 03:56

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

News Trending DAERAH