Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemdes Sumurgede Cilamaya Kulon Karawang Rutin Gorol Loba’an

LOGOS TNbadge-check

Karawang, transnews.co.id-Pemerintah Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat melakukan kegiatan kerjabakti bersama masyarakat, dan komunitas petani setempat. 

Kegiatan kerjabakti secara gotong royong di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sumur Gede Asan, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Kades Asan kegiatan gorol di wilyahnya di laksanakan dalam satu bulan empat kali dalam satu minggu satu kali.

“Hal tersebut sudah menjadi tradisi masyarakat di wilayahnya,”kata Asan. 

Dijelaskan Asan, kegiatan gorol kali ini di lakukan di areal persawahan yang berlokasi di Dusun 4 sebelah utara Blok bengkok, untuk memperbaiki saluran secara manual di antaranya membersihkan sampah, merapihkan bahu saluran dan membersihkan tanaman liar yang menggaggu aliran air di sekitar persawahan,” ujarnya. 

Gorol  secara gotong royong atau dalam bahasa Sunda (Lobaan) menurut presepsi Kepala Desa Asan merupakan suatu wujud kesadaran dan kesepakatan masyarakat, guna membentuk ketahanan berbagai perilaku warga nya dari pengaruh pengaruh yang berdampak positif maupun negatif.

“Dan agar mampu mengatasi serta menyaring berbgai fenomena yang datang ke wilayah nya,”ujarnya.

Terkait biaya dalam kegiatan gorol makan minum, kopi dan seterusnya di tanggung serta di biayai secara pribadi oleh Kades.

Asan memaparkan, budaya gotong royong dan kearipan lokal adalah wujud realisasi UU RI No 6 tahun 2014 tentang desa, Bab 6 Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa pasal 67 diantaranya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat ,dan nilai sosial budaya masyarakat desa

“Kalau bicara soal gotong royong, manusia adalah makhluk sosial yang memiliki nilai nilai interaksi mempunyai kemampuan saling beradaptasi dan kekuatan untuk membangun sebuah sinergi seperti apa yang Allah firmankan (QS.Al Maidah Ayat 2 ) Dan Tolong menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan.

“Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,sesungguhnya siksa Allah sangat berat,” kata asan.

Mengenai gotong royong Lobaan juga di katakan oleh salah seorang warga Desa Sumurgede bahwa gorol di wilayah sumur gede aktif sejak lama.

“Kegiatan gorol lobaan di Desa Sumurgede sudah sejak lama di lakukan warga disini,” ungkao warga. ( YSP)

Baca Lainnya

Langkah Strategis DPRD Boyolali Kawal Kesiapan Tuan Rumah Munas SWI 2026

10 April 2026 - 09:39

Sekda Mangnguluang Mansur: RKPD 2027 Harus Tepat Sasaran dan Selaras dengan RPJMD

10 April 2026 - 09:34

Kendalikan Inflasi dan Penguatan Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-59 di Sidoarjo

9 April 2026 - 23:32

Integrasi Digital Digenjot, Portal Majadigi Jatim Satukan Ratusan Layanan Publik

9 April 2026 - 23:29

News Trending DAERAH