Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kejadiannya di Karawang: Ratusan Juta Modal Pengolahan Tanah dan Bibit Padi Desa Kutamakmur Tidak Direalisasikan

LOGOS TNbadge-check

H.Edi Heryana Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus Ketua Bumdes Desa Kuta Makmur. (Photo-Jsf)

Karawang, TransNews.co.id-Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018 sebesar 184.000 000,- untuk modal pengolahan tanah dan tanam bibit padi volume seluas 13 hektare, di Desa Kutamakmur Kacamatan Tirtajaya Karawang Jawa Barat tidak direalisasikan.

Tidak direslisasikannya anggaran tersebut menuai pertanyaan dan kecurigaan warga, sebab RAB tersebut telah ditandatangani oleh para pihak mulai dari pelaksana kegiatan, pengawas dan kepala Desa.

“Anggaran itu kita perlu pertanyakan sebab menggunakan uang negara dari Dana Desa tahun 2018,” kata beberapa warga, Sabtu (15/8/2020) kemarin.

Mahbudin pengawas dalam kegiatan pada rencana anggaran biaya yang ditandatangani pada bulan Maret 2018 saat dikonfirmasi dirumahnya Senin lalu (11/8.2020) menjelaskan bahwa RAB tersebut memang tidak dilaksanakan tidak direalisasikan, karena diganti oleh kegiatan lain.

“Agar lebih jelas tanya saja kepada pelaksana kegiatan, karena saya hanya sebatas pengawas,”kata Mahbudin berkilah.

Ditempat terpisah Ketua Pelaksana Kegiatan H Edi Heryana yang juga Ketua Bumdes, terkait RAB yang tidak direalisasikan dirumahnya Selasa (12/8/2020) membantah bahwa kegiatan modal pengolahan tanah dan tanam bibit padi sebagai mana yang dibicarakan publik yang ada dalam RAB Tahun 2018 sebesar 184.000.000,-untuk pengolahan tanah dan tanam bibit padi itu tidak benar dan tidak ada.

“Itukan rencana dan rencana bisa berubah dan dalam kenyataan bahwa RAB yang direalisasikan adalah salah satunya untuk kegiatan pengadaan Wifi,” terang Edi.

Ketua BPD Desa Kutamakmur Acep Sudrajat memberi jawaban berbeda ikhwal pengalihan rencana kegiatan tanpa ada musyawarah dan melibatkan BPD

Menurutnya, pihak BPD secara faktual belum pernah menandatangani berita acara perubahan RAB kegiatan pengolahan tanah dan tanam bibit padi sebesar 184.000.000,-

“jika memang dirubah anggarannya kepada kegiatan lainnya tentu harus ada berita acaranya,” Acep, yang diamini anggota BPD lainnya.

Ketua Forum Masyarakat Perduli Desa Jawa Barat Asep Nasrudin,S.Sos melalui seluler, Sabtu malam (15/8/2020) menyarankan agar BPD melalui kewenangannya selaku pengawasan dan Mitra Desa, untuk segera melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait perubahan anggaran kegiatan.

Sebab kata Asep, setiap ada perubahan harus ada Perdes yang dikeluarkan, apalagi ini berkaitan dengan anggaran tentunya itupun harus ada kesepakatan para pihak dalam mensyahkan Perdesnya. Tidak boleh seenaknya merubah tanpa ada musyawarah.

“Agar tidak terjadi multi tafsir dan pitnah serta kecurigaan,saya sarankan BPD segera melakukan musyawarah,sebab itu hak BPD untuk mempertanyakannya,” kata Asep. (JSF) Editor:Nas

Baca Lainnya

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

Rentetan Kebakaran di Nalumsari Jepara, Dari Rumah Joglo hingga Penggilingan Padi

13 Maret 2026 - 16:30

News Trending DAERAH