Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Lagi, Oknum Wakil BPD Desa Kutamakmur Karawang Pungli Program PTSL Puluhan Juta

LOGOS TNbadge-check

Karawang,transnews.co.id-Oknum Wakil Ketua BPD Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jabar,AN mengaku telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat untuk program PTSL

Permintaan uang didasari karena dimintai tolong oleh Oknum perangkat Desa Kutamakmur pada 2018-2019.

“Saya dimintai tolong oleh oknum perangkat desa Kutamakmur ‘IP’ untuk mendata, mencari dan mendatangi warga dan masyarakat yang berminat mengikuti program PTSL,” kata ‘AN’ dikediamannya belum lama ini.

AN, lebih jauh mengungkapkan saat ada masyarakat yang berminat kemudian dananya di tarik pariatif dan disetorkan kepada ‘IP’ oknum perangkat Desa Kutamakmur,”ujar ‘AN’ lagi.

Pengakuan oknum Wakil BPD Kutamakmur dibenarkan oleh beberapa masyarakat yang diminta uang dalam pembuatan sertifikasi lewat program PTSL senilai jutaan rupiah.

Bahkan kata masyarakat yang diminta uang alasannya untuk Administrasi melalui proses lobi lobi terlebih dahulu atau tawar menawar.

“Saat diel diangka yang telah disepakati lalu uang tersebut diberikan kepadanya,” kata As, salah satu warga yang dimintai uang, Rabu siang (19/8/2020).

Pengakuan oknum BPD terkait kutipan dana yang mengalir kepihak oknum perangkat desa yang otoritasnya dalam kepanitiaan, patut di duga dalam pelaksanaan program PTSL di desa Kutamakmur sarat adanya kecurangan, gratifikasi, serta pemerasan sekaligus adanya penyalahgunaan wewenang serta Jabatan oleh Oknum Wakil BPD.

Selain itu, berpotensi juga telah melanggar serta melakukan pelemahan atas UU RI NO 6 Th 2014 Tentang Desa.

‘Ip’ oknum perangkat Desa Kutamakmur yang dituding Oknum BPD menerima uang dari masyarakat atas perintah dirinya, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (YSF) Editor:Nas

Baca Lainnya

Unesa Buka Jalur Golden Ticket 2026, Kuliah Gratis Tanpa Tes untuk Siswa Berprestasi

10 April 2026 - 19:03

Jatim Cetak Sejarah! LKS 2026 Libatkan SMA dan MA, Khofifah Dorong Level Nasional Ikut Berubah

10 April 2026 - 19:01

Peringati Hari Jadi ke-477, Pemkab Jepara Usung Semangat “Kerja Tulus, Wujudkan Jepara Mulus”

10 April 2026 - 13:40

Langkah Strategis DPRD Boyolali Kawal Kesiapan Tuan Rumah Munas SWI 2026

10 April 2026 - 09:39

News Trending PERISTIWA