Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Dipicu Perselingkuhan Yang Belum Terbukti: ASN Disdik Bekasi Nikah Resmi, Cerai Lewat Amil Desa

LOGOS TNbadge-check

Dipicu Perselingkuhan Yang Belum Terbukti: ASN Disdik Bekasi Nikah Resmi, Cerai Lewat Amil Desa Perbesar

Siti Romlah dan Sarji saat memberi keterangan. (Photo-JSF)
Bekasi,transnews.co.id-Siti Romlah (44) janda muda warga Dusun Citopeng Desa Kutamakmur kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dicerai MP (Suami) seorang ASN Disdik Bekasi, melalui Amil desa.

Karuan saja tindakan MP yang menceraikan Siti Romlah disesalkan pihak keluarga, sebab tidak mencerminkan contoh seorang ASN yang baik. Apalagi dasar dugaan AMP menceraikan Siti Romlah karena dugaan perselingkuhan yang belum ada bukti kebenarannya

Sarji keluarga Siti Romlah,dirumahnya perihal perceraian Jum’at (4/9/2020) mengatakan,dirinya sangat menyesalkan dengan ulah MP seorang akademisi Abdi Negara yang menceraikan istri tidak melalui tahapan dan prosedur undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS.

Sebab,kata Sarji dalam Uu No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. PP nomor 9 th 1975 tentang pelaksanaan uu no 1th 1974 tentang perkawinan dan PP 10 th 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, SE Kepala BKN 08/SE/1983 Tentang perkawinan dan UU perceraian bagi PNS serta keputusan gubernur jabar No. 474.2/KEP.480-BKD /2019.

“Negara kita adalah negara hukum PNS diharuskan untuk mematuhi sebagai mana sumpah dan janji PNS,” kata Sarji.

Masih menurut sarji mengenai perceraian hal lumrah dilakukan seorang laki laki kepada istrinya, akan tetapi keluarga kami sangat tidak menerima dengan tudingan MP kepada Siti Romlah yang menuding telah melakukan perselingkuhan.

“Hal tersebut harus dibuktikan, oleh karena menyangkut kondite martabat dan nama baik siti romlah dan keluarganya,”tegas Sarji.

Untuk di ketahui pada Kamis 18 Oktober 2018 Siti Romlah dinikahi oleh MP seorang duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil bidang pendidikan wilayah Desa Karanghaur kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pernikahan tersebut dalam documen tercatat diwilayah domisili hukum Kantor Urusan Agama kecamatan Tirtajaya Karawang, dengan nomor kutipan Akta Nikah 0624/23/2018 antara MP Pengantin laki-laki dan Siti Romlah sebagai pengantin perempuan.

Akan tetapi 24 Januari 2020 Siti Romlah di thalaq oleh MP lewat Amil di wilayah desa Kutamakmur dengan alasan Istrinya siti Romlah telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain

Secara yuridis tudingan perselingkuhan menurut Romlah tidak memiliki bukti, saksi dan fakta, sekaligus tidak adanya laporan ke pihak aparat penegak hukum.

Selanjutnya ikrar thalaq itu pun tidak dilanjutkan MP ketingkat Pengadilan Agama dan sampai dengan pertanggal 4 September 2020. Siti Romlah belum menerima rilis panggilan atau akta cerai dari pengadilan agama.

Hingga berita ini diturunkan MP mantan suami Siti Romlah belum bisa dikonfirmasi terkait alasan perceraian tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Padahal dugaan MP soal perselingkuhan Siti Romlah dengan laki laki lain belum terbukti.(Jsf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH