Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) gelar Rapat pleno terbuka Rekafitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di kantor KPU, Jum’at (11/9/20).
Pleno tersebut dilakukan dalam rangka penetapan DPS KPU Kabupaten Morut pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020 yang akan dilangsungkan 9 Desember 2020 mendatang.
Pada kesempatan itu, rapat pleno dihadiri dan dibuka langsung Ketua KPU morut Yusri Ibrahim didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan La Ode Ibrahim, Devisi Perencanaan dan Informasi Ahlan Awaludin, serta Panwascam Se-Kabupaten Morut.
Disisi lain, tampak hadir Ketua Bawaslu Andi Zainudin didampingi Kordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Rudy Hartono, LO Pasangan kedua bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Morut dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Morut.
Ketua KPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu hal yang sangat penting dan selama ini selalu menjadi permasalahan.
Olehnya itu KPU dalam melakukan tugas dilapangan senantiasa bersinerji dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut dan tokoh masyarakat, tokoh Agama dan lembaga terkait lainnya dalam rangka pencapaian data pemilih yang berkualitas.
Selain itu, Yusri Ibrahim juga memberikan apresiasi terhadap Bawaslu atas peran serta dalam rangka pemutakhiran DPS yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada paksanaan Pemilhan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Morut, 9 Desember 2020 mendatang.
“Salah satu hal yang selalu menjadi permasalahan selama ini adalah Daftar Pemilih. Saya mengapresiasi kinerja Bawaslu dan seluruh komponen terkait yang selama ini proaktif bersinerji bersama KPU dalam rangka pemutakhiran data pemilih di Morowali Utara yang nantinya akan dijadikan DPT pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati,
“terang Yusri.
Sementara berdasarkan data terupdate DP4 yang dilansir dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Morut sebanyak total 86.116 yang kemudian ditetapkan menjadi DPS 83.870 yang tersebar di 10 kecamatan.
“Berdasarkan Data tersebut, terdapat 2.242 orang yang hingga saat ini belum tercoklit,”terangnya.
Terkait daftar pemilih itu, Yusri Ibrahim kembali meminta agar dalam rentang waktu yang tersisa 2 bulan, semua unsur terkait dapat bersinergi guna pencapaian daftar pemilih yang berkualitas dan meminimalisir angka pemilih yang belum tercoklit tersebut.
“Mari kita bersinergi melakukan pendataan dilapangan, sehingga kita dapat menghasilkan data yang berkualitas,”tandas Yusri. (AL)










Komentar ditutup.