Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya

LOGOS TNbadge-check

Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya Perbesar

Garut, Transnews.co.id-Petugas patroli PLN Jaringan ULTG Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk beserta Sat Sabhara polres Garut rajia pengguna layangan berkawat di kawasan Kecamatan Cilawu, Tarogong Kidul, hingga Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat, Jum’at (09/10/20) sore.

Sejumlah orang yang masih nekad menerbangkan layangan dengan menggunakan kawat dekat saluran udara ekstra tegangan tinggi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya dibubarkan petugas saat melakukan rajia.

Bahkan saat rajia tersebut berlangsung sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dengan penerbang layangan yang menggunakan kawat, namun banyak pelanggar yang berhasil melarikan diri.

Dalam rajia itu petugas dan aparat berhasil mengamankan Puluhan layangan berkawat. Petugas langsung memberi himbauan mengenai bahayanya menerbangkan layangan dengan mengunakan kawat sesuai PERDA yang berlaku.

Suswoyo Manager ULTG Garut Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk mengatakan,banyak orang dewasa yang hari ini terjaring bermain layangan, di lokasi yang dilarang.

Kata Suswoyo mereka sengaja adu layangan dekat saluran udara tegangan ekstra tegangan tinggi (sutet) Jawa Bali.

“Ini sudah jelas membahayakan keselamatan jiwa,”ujarnya.

Selain itu kata Suswoyo, pasokan listrik Jawa Bali juga terancam jika sampah layangan kawat ini nyangkut, bisa menyebabkan padam listrik skala besar.

Dikatakannya,hari ini sudah kita peringatkan mengenai bahayanya, hari ini pula kami bergerak dengan aparat kepolisian untuk penindakan, tentunya sudah sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi gak boleh maen layangan memakai kawat didaerah sutet, karena ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Selain memberi himbauan saat rajia di kawasan Samarang, petugas juga memperingatkan pemain layangan untuk tidak mengunakan kincir saat menerbangkan layangan, pasalnya jika mengunakan kincir terbang layangan bisa lebih jauh dan jika layangan putus memberi peluang bagi pemburu layangan putus yang mengunakan kawat.

Sementara itu KBO Sabhara IPDA Jarwo menyebutkan jika pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menerbangkan layangan bagi anak-anak dekat sutet apalagi menggunakan kawat, bahkan beberapa layangan dan kawat terpaksa di amankan petugas.

Jarwo menegaskan, hari ini kami dari Sat Sabhara Polres Garut mengamankan puluhan layangan dan benang kawat, walaupun saat rajia tadi sempat ada pelaku yang kabur dan meningalkan layangannya, hingga akhirnya disita petugas PLN.

“Kedepan jika tetap membandel, mereka akan dikenai sanksi sesuai Perda dengan ancaman kurungan tiga bulan hingga denda 50 juta rupiah,” pungkasnya. (Chrystian)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH