Menu ✖

Otomatis

DAERAH

50 Hektar Hutan Bambu di Subang Kondisinya Kurang Baik

LOGOS TNbadge-check

50 Hektar Hutan Bambu di Subang Kondisinya Kurang Baik Perbesar

Subang, TransNews.co.id-Salah satu hutan yang dimiliki oleh Kabupaten Subang adalah hutan bambu seluas 50 hektar yang ada di Kecamatan Ciater.

Kini kondisinya kurang baik dan terjadi pembangunan tempat atau sarana yang tidak memiliki izin. Hutan bambu masih termasuk dalam lahan HGL milik PTPN VIII namun statusnya yang belum jelas apakah hutan lindung atau hutan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomis.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H.Aminudin menghadiri rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang. Selasa, (20/10/2020).

Sekda menjelaskan,debagai daerah agraris, Kabupaten Subang memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Hutan yang ada di Subang juga bermacam-macam dan masing-masing memiliki peran dan fungsi untuk menunjang kehidupan di sekitarnya.

“Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup hutan-hutan tersebut perlu dilindungi dengan hukum yang ada. Oleh karena itu sering kita dengar istilah kawasan hutan lindung,”terangnya.

Peraturan tentang hutan lindung di Kabupaten Subang,lanjut Sekda sudah tercantum dalam Perda no 1 tahun 2016, namun peraturan tersebut dinilai masih kurang jelas dan belum rinci. Sehingga diperlukan pembahasan untuk mengejawantahkan poin-poin yang ada di dalamnya.

Sekda menyampaikan bahwa penjabaran lebih lanjut perda no 1 tahun 2016 ini penting dan sangat berpengaruh terhadap kondisi alam di Kabupaten Subang.

“Ketidak jelasan peraturan ini dikhawatirkan berbuntut pada penyalahgunaan lahan sehingga dapat menimbulkan bencana seperti kekeringan, longsor dan banjir di daerah sekitar hutan maupun daerah lainnya di Subang yang berkaitan dengan hutan bambu tersebut,”paparnya.

Menurut Sekda, pentingnya penjabaran perda mengenai hutan lindung ini juga dikarenakan perlu sinergitas antara dinas yang ada di Subang khususnya dalam pembangunan.

Salah satu contohnya adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah membuat rencana induk pariwisata di Subang yang akan dilanjut dengan peraturan daerah tentang pariwisata. Hal tersebut akan banyak berkaitan dengan perda lain, salah satunya Perda hutan lindung.

“Saya meminta jangan sampai rencana pengembangan tersebut terhambat dikarenakan Perda hutan lindung yang ada tidak mendukung adanya pembangunan,” pungkasnya.(WY/HMs)Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

3 Nov 2026 - 18:05 WIB

Job Fair Sidoarjo Sediakan 4.246 Lowongan, TPT Masih Tertinggi di Jatim

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026

3 Nov 2026 - 18:03 WIB

Progres Pembangunan TPST Kabupaten Gresik Capai 53 Persen, Optimis Tuntas Akhir Desember 2026
Trending di DAERAH