Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Netralitas ASN Melalui Meritrokasi Dalam Berdemokrasi

LOGOS TNbadge-check


					Netralitas ASN Melalui Meritrokasi Dalam Berdemokrasi Perbesar

DEPOK,Transnews.co.id-Sekda Kota Depok Hardiono, Inspektorat, perwakilan BKPSDM serta Kabag Pemerintahan memenuhi undangan Webinar yang diselenggarakan oleh KASN Rabu (21/10/2020).

Hadir pada kesempatan ini sebagai narasumber Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto. Prof Eko Prasojo Dekan Fakultas Administrasi UI. DR Muldoko, (Jen Purn) sebagai KSP. Kemudian bung Razi sebagai Senator Komisi Satu DPD RI.

Prof Eko Prasojo Dekan Fakultas Administrasi UI mengatakan ASN diminta netral atau tidak berpihak kepada paslon siapapun, KASN akan melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah untuk menindak lanjutinya sehingga peran KASN akan semakin berkwalitas.

Menurutnya Daerah harus menjalankan Manajemen ASN dengan akuntabel, seperti merit system serta melaksanakan seleksi JPT dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dikarenakan ASN sebagai “the guardian of merit system”, ujarnya.

Sementara itu Dr Moeldoko menceritakan pengalamannya selama berkarier di TNI telah membangun merit system sehingga TNI maju seperti sekarang ini.

Sementara senator DPD RI komisi satu, Bung Reza mengusulkan kedepan agar ada revisi didalam UU ASN agar PPK atau pejabat pembina kepegawaian tidak lagi dipegang oleh kepala daerah karena berdampak politisasi dalam birokrasi.

“Harapannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya merupakan kewenangan dari ASN tertinggi yaitu Sekretaris Daerah,”kata Razi.

Acara ini dirangkaikan deklarasi pencanangan website Jaga ASN, dimana masyarakat dapat melaporkan ketidak netralan ASN dalam pemilukada melalui sarana website tersebut.

Semoga website ini dapat bermanfaat sehingga pemilukada semakin baik dalam berdemokrasi. -YN Editor:Nas

Baca Lainnya

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

News Trending DAERAH