Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Proses Vaksinasi di Provinsi Banten Dimulai Bulan Desember

LOGOS TNbadge-check


					Proses Vaksinasi di Provinsi Banten Dimulai Bulan Desember Perbesar

Serang, TransNews.co.id-Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.

“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkap Wagub Banten Andhika Hazrumi menjawab Wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten Kota Serang, Selasa (3/11/2020).

Diungkapkan Andhika, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober.

“Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November,”terang Andhika.

Menurut Wagub, rekapitulasi dan validasi microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.

Dengan demikian,lanjut Wagub distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota.

“Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” paparnya.

Dijelaskan Wagub, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya.

“Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,”ujarnya.

Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.

“Pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang,”pungkasnya.(Up/Hera)Editor:Nas

Baca Lainnya

Depok Bakal Kembali ber-UHC pada Juni 2026

28 Maret 2026 - 17:27

Hadiri halal bihalal bersama, Ketua DPRD dan Bupati : ASN harus sosialisasikan program unggulan Jepara

26 Maret 2026 - 18:31

Halal Bihalal SWI Depok Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Jurnalis Tanpa Sekat

25 Maret 2026 - 22:34

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

News Trending DAERAH