Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Masih Zona Merah Covid-19, Kabupaten Siak Larang Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

LOGOS TNbadge-check


					Masih Zona Merah Covid-19, Kabupaten Siak Larang Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Perbesar

Kab Siak, TransNews.co.id-Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini di Kabupaten Siak, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid.

Demikian pernyataan Bupati Siak Afedri saat memimpin Rakor dari Command Center Siak Live Room, Kamis (6/5/2021).

Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran.

Bupati berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.

“Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya,” jelas bupati.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.

“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya”, jelasnya.

Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti ditingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula,”pungkasnya. (dra) Editor:Nas

Baca Lainnya

DPC PROJO Jember Ikut Serta Sukseskan KONFERDA Malang

8 April 2026 - 20:31

Komisi D DPRD Jatim Kawal Alih Status Jalan, Dorong Akses Mataraman Lebih Layak

8 April 2026 - 20:28

Ponpes Ngalah Pasuruan Rawat Toleransi, Buka Ruang Dialog Lintas Agama

8 April 2026 - 19:48

Normalisasi Sungai Porong Dikebut, Wabup Sidoarjo Soroti Pintu Air Rusak 4 Tahun

8 April 2026 - 19:44

News Trending DAERAH