Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap

LOGOS TNbadge-check


					Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap Perbesar

Sidoarjo , Transnews.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo IN (53) ditangkap polisi karena diduga merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp 174.638.235.

Perampokan anggaran Desa tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total hampir dua miliar,” kata Kusumo, Jumat (1/10/2021)

Anggaran dana Desa itu kata Kusumo, dipergunakan untuk mendanai dua bidang kegiatan, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam penggunaan anggaran Desa pada kedua bidang kegiatan tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara Desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya dilapangan tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” papar Kusumo.

Dua bidang kegiatan yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah kegiatan pada bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolaan sampah.

“Setelah dilakukan audit, yang melibatkan tim audit dari ITS dan Penjabaran Sidoarjo, didapati kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka sambung Kusumo, IN melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN, diantaranya 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisasi cek tunai,” ujarnya.

Kini, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kusumo.

Baca Lainnya

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 February 2026 - 16:10

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 February 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 February 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 February 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 
News Trending DAERAH