Menu

Otomatis

HUKUM

Kepala BKN RI: Gratifikasi Masuk Katagori Korupsi

LOGOS TNbadge-check

Kepala BKN RI: Gratifikasi Masuk Katagori Korupsi Perbesar

Jakarta,Transnews-Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Bima Haria Wibisana menegaskan Gratifikasi merupakan hal yang harus dihindari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berimplikasi kepada tindak pidana korupsi dan memiliki resiko sanksi pidana.

” ASN yang terlibat dengan tindakan Gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran kode etik dan peraturan,” Kata Bima,sesuai siaran Pers dan surat edaran BKN yang diterima Redaksi Trannews,Jum’at (24/5).

Bima menegaskan, bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi,wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

ASN diminta juga untuk tidak melakukan permintaan dana,sumbangan dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya,baik secara tertulis maupun tidak tertulis mengatasnamakan Institusi Negara/ Daerah,kepada masyarakat dan kepada perusahaan.

“Jika ditemukan ASN atau penyelenggara Negara yang meminta atau menerima Gratifikasi,masyarakat bisa melaporkannya langsung kepda KPK di pelaporan Gratifikasi Online (Gol) Kpk.go.id,”Paparnya.

Bima menandaskan, terkait Gratifikasi tersebut sesuai dengan Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Himbauan ini ditindak lanjuti melalui surat edaran Kepala BKN No.k.26-30/V.71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 tentang pencegahan Gratifikasi dan benturan kepentingan terkait hari raya keagamaan, serta menindaklanjuti surat dari KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019,” Pungkasnya. (Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru
Trending di DAERAH