Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya Terkait Mafia Tanah

LOGOS TNbadge-check


					Wakapolrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto,saat memimpin konferensi pers pengungkapan Mafia tanah di Gedung Bharadaksa ,Senin (22/12/21) Perbesar

Wakapolrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto,saat memimpin konferensi pers pengungkapan Mafia tanah di Gedung Bharadaksa ,Senin (22/12/21)

Surabaya, Transnews.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga 22.300.000.000 (dua puluh dua miliar koma tiga ratus juta rupiah).Dari 223 jumlah tanah kavling tersebut, yang di jual oleh tersangka dengan harga rata-rata 100.000.000-250.000.000 perkavling.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut, berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atau pembeli.

Dari keterangan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa (Senin, 22/11/2021), mengatakan, bahwa Tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.

Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Dimana modusnya, seolah-olah tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama tersebut, telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen atau costumer dengan cara melalui brosus dan media,” jelas Kompol Edy Herwiyanto.

Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.

Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(hd).

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS