Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Bersama Petugas Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan rokok ilegal di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12). Perbesar

Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan rokok ilegal di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021. Penindakan di bidang cukai tersebut, diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur. Antara lain dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Sidoarjo dan Mojokerto. Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp.4.203.754.410. Nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp. 8.331.406.440.

Sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal, serta 112. 490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 44 cartrige vape ilegal dimusnahkan Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah/Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12).

Pemusnahakan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto. Jutaan batang rokok ilegal didalam drum dibakar bersama-sama.

Wabup H. Subandi mengapresiasi positif kegiatan tersebut, Hal seperti ini menurutnya hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Kedepan dirinya meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang, harapnya.

Wabup H. Subandi mengatakan, bahwa membuat atau mengedarkan rokok ilegal sama halnya dengan melawan hukum. Pasalnya merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. Dikatakannya Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan namun juga lewat sosialisasi dan edukasi.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan, bahwa pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021. Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya. Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

Dengan adanya BKC ilegal, tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard, ucapnya.

Tri mengatakan dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo. Melalui langkah-langkah seperti itu diharapkannya tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal, harapnya.(hd)

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH