Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Meresahkan, Satlantas Polrestabes Semarang Intensifkan Razia Knalpot Bising

LOGOS TNbadge-check


					Meresahkan, Satlantas Polrestabes Semarang Intensifkan Razia Knalpot Bising Perbesar

Semarang, Transnews.co.id – Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pemberantasan penggunaan knalpot bising yang selama ini meresahkan dan bikin jengkel masyarakat. Petugas melakukan razia kepada para pengguna kendaraan roda dua yang memasang knalpot bersuara memekakkan telinga dan menyalahi aturan spektek pabrik tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong dirasakan mengganggu dan bikin resah.

“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” kata Kombes Irwan, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menambahkan, selain razia operasi cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa melalui penyuluhan di bengkel-bengkel serta sekolah di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

“Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian,” tambahnya.

Masyarakat yang terjaring operasi, lanjut Sigit, kemudian diumpulkan di Pos Simpang Lima. Mereka harus mengambil knalpot yang asli dan dipasang lagi oleh yang bersangkutan. Mereka juga harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Baca Lainnya

Jadi Irup di SMPN 22 Depok, Ini Pesan Dandim

25 Mei 2026 - 12:06

Gerak Cepat, Polsek Sumberjambe Jember Ringkus Dua Tersangka Penggelapan HT

18 Mei 2026 - 22:13

Polda Jateng Bongkar Modus Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Capai 41.3 Miliar

13 Mei 2026 - 17:11

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

12 Mei 2026 - 15:31

News Trending DAERAH