Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Digerebek Satpol PP, Kemaluan Dijadikan Tempat Sembunyikan Pil Tramadol

LOGOS TNbadge-check

Tangerang,Transnews -Panik sekaligus ketakutan, seorang penjaga kios Obat di wilayah Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten, nekad kemaluannya dijadikan tempat menyembunyikan 500 butir pil Tramadol, setelah Tim Gakumdu, Sat Pol PP, kota Tangerang mengerebek kiosnya ,Kamis(20/6/2019).

Saat dilakukan penggerebekan,sebut saja ‘Tince’ gerak gerik cara berjalannya mencurigakan petugas,kemudian Tim Gakumdu Sat Pol PP memeriksanya.Setelah diperiksa ternyata didalam kemaluannya didapati ratusan pil Tramadol.

” Awalnya ditanya,ia mengaku tidak apa apa.Kami semakin curiga lalu memeriksanya.Setelah diperiksa terbuat ratusan pil Tramadol didapati di kemaluan wanita itu,” Ujar Tim Gakumdu, Kiki Sabrina.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Produk Daerah Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang, Kaonang, menjelaskan kios kios yang digrebek itu menjual obat yang masuk dalam daftar golongan 4.Jenis obat itu diantaranya, Ricanol, Alfazolam,Exymer dan Tramadol.

” Dalam prakteknya,lima kios kios itu seolah olah menjual kosmetik sebagai kamuflase saja.Padahal kenyataannya mereka menjual obat keras yang masuk daftar golongan 4,” terang Kaonang.

Kaonang menandaskan, dalam sidang Tipiring yang digelar di PN Tangerang, 5 orang pemilik kios dan penjaganya terbukti bersalah.Mereka melanggar Perda kota Tangerang No.8 Tahun 2018,tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil penggerebegan dalam Penegakkan Gakumdu,terjaring sebanyak 16 orang. 4 orang penjual Miras, 7 orang PKL,5 orang penjual obat golongan 4.

” Mereka masing masing divonis denda Rp. 250 ribu atau kurungan Badan selama tiga hari.

Ini dia kios obat yang digrebek Tim Gakumdu, Satpol PP kota Tangerang. (Photo-Eko)

Khusus dari lima orang terdakwa penjual obat,dua orang tidak sanggup membayar denda,sebagai gantinya mereka dijebloskan kedalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” pungkasnya. (Arief Eko/Kukuh)

Baca Lainnya

Solusi Pakar UPER Hadapi Kenaikan Harga Plastik: Optimalkan Gas Alam dan Bioplastik

20 April 2026 - 16:51

Sidoarjo Raih Penghargaan Jaga Desa Award 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Desa Transparan

20 April 2026 - 16:07

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

20 April 2026 - 11:57

Halal bihalal DPN Gerakan Kebangkitan Noeswantoro Teguhkan Semangat Juang Songsong Indonesia Emas 2045 

20 April 2026 - 11:46

News Trending DAERAH