Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Bekuk Perampas HP di Jalan Kali Kepiting Surabaya

LOGOS TNbadge-check


					HS (38) th, tersangka perampasan HP yang di amankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.Jumat (4/2/22) Perbesar

HS (38) th, tersangka perampasan HP yang di amankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.Jumat (4/2/22)

Surabaya, Transnews.co.id – Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Kali Kepiting Surabaya, pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 15 20 WIB.

Sebagaimana disampaikan Subbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, SH,MH pada Transnews.co.id , bahwa Kronologi kejadian tindak kejahatan pencucian dengan kekerasan tersebut, pada hari Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 15.29 WIB, HS (38) th swasta asal jalan Kedung Mangu Surabaya. telah melakukan perampasan handphone milik Korban FN 16 th pelajar asal jalan Tanah merah Surabaya.

Perbuatan jahat tersangka HS tersebut, dilakukan dengan cara, saat korban FR pulang sekolah dari SMK negeri 5 Surabaya, pada saat putar balik di jalan Kali Kepiting, tiba – tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal (HS) bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda beat, kemudian salah satu dari orang yang di bonceng tersebut mengambil handphon korban yang berada di dashboard atau laci sepeda motor korban.

Namun saat itu, korban dengan gerakan reflek mempertahankan HP miliknya dari rampasan pelaku,, namun karena kalah kuat tenaganya dengan pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil lolos merampas dan menggondol hp dari tangan korban, dan berhasil kabur.

Barang bukti, satu unit honda beat yang di gunakan tersangka HS dalam melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin ,SH sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara ( TKP), bergerak cepat memburu pelaku yang berusaha kabur saat itu.

Namun, tidak membutuhkan waktu lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku perampasan HP tersebut,
beserta mengamankan barang bukti kejahatan dari tangan tersangka.

Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 1(unit) handphone Samsung galaxy JPlus, 1( unit) sepeda motor Honda beat milik tersangka.

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana perampasan HP terhadap korban tersebut, karena kepepet butuh uang.

Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah, pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, 1 orang pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, masih dalam daftar pencarian orang ( DPO), serta dikembangkan lebih lanjut, ( hd)

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim

3 February 2026 - 23:10

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

News Trending DAERAH