Dinkes Bengkulu Sebut Tak Bisa Fogging Bila Tak Ada Kasus DBD

Bengkulu, Transnews.co.id – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Nurhidayati buka suara mengenai permohonan fogging yang belum terpenuhi untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fogging harus sesuai SOP dan tak bisa langsung sebelum ada kepastian kasus demam berdarah (DBD).

Sebenarnya fogging itu bukan tak boleh lagi, tetapi saat ini harus sesuai standar operasional prosedurnya (SOP). Jadi, fogging itu dilakukan apabila memang sudah ditemukan kejadian kasus.

“Nah, kejadian kasus ini pun nanti jika ditemukan harus melalui surveilans terlebih dahulu, kemudian dilihat seberapa sebaran kasusnya,” jelas Nurhidayati, Sabtu (26/2/2022).

Karena, apabila melakukan fogging sebelum kasus kejadian bisa menimbulkan bahaya.

Fogging ini sejatinya bahan yang di foggingkan itu ialah insektisida. Tentunya ini secara analisis lingkungan dan analisis bahaya terhadap makhluk hidup juga tinggi.

baca juga :   Hadapi Nataru, Pemkot Bengkulu akan Jaga Pintu Masuk Kota

“Makanya sebenarnya fogging sebelum kasus itu sudah lama tidak bolehnya, tetapi memang penyadaran terhadap masyarakat kita itu yang mungkin belum tercakup oleh kami,” tambahnya.

Nurhidayati pun menyarankan masyarakat untuk mencegah penyebaran DBD.

Kami menyarankan kepada masyarakat untuk mencegah demam berdarah yang mungkin kejadian kasusnya meningkat atau memang sudah ada di lingkungan atau pun belum ada.

“Mari kita lakukan 3M, dengan cara menjaga kebersihan lingkungan, kemudian membuang air-air yang tergenang, dan lakukanlah pembersihan-pembersihan terhadap halaman dan lingkungan rumah di sekitar warga, sehingga kasus jentik yang ada itu juga akan berkurang,” jelasnya.

baca juga :   Antisipasi DBD, Satlantas Polres Ponorogo Fogging Lingkungan Mapolres

Ke depan, agar kasus DBD tak meningkat, Dinkes akan terus mengencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan memfokuskan pencegahan DBD di lingkungan masyarakat.

Sebenarnya bukan kita menolak fogging, tetapi itu tadi bahaya terhadap fogging ini yang kita nilai. Apakah dampak sebelum kejadian ini akan lebih bermanfaat kita fogging dibandingkan dengan efek negatifnya.

“Sehingga pemerintah mengeluarkan aturan saat ini tidak ada lagi fogging sebelum kejadian. Yang harus kita lakukan ialah benar-benar menjaga kebersihan lingkungan, bergotong-royong baik di lingkungan RT, RW, maupun Kelurahan sehingga DBD nya bisa kita hindari,” tuturnya.

Apabila dinilai menghawatirkan, Nurhidayati meminta masyarakat untuk mendatangi Puskesmas terdekat terkait penanganannya.

baca juga :   Dinkes Bojonegoro Imbau Warga Aktifkan PSN dan Jumantik

Intinya, pihak Dinkes akan melakukan surveilans terlebih dahulu sebelum melakukan fogging.

Kalau di surveilans kita, itu ada karakteristik yang harus di survei. Apabila misalkan ada kejadian 1 atau 2 kasus di suatu lingkungan.

“Nanti surveilans kita akan turun, kemudian nanti dilihat apakah memang betul kejadian ini DBD pada lingkungan sekitar atau bawaan dairi lingkungan luar,” tuturnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com