Sebanyak 18 Ton Minyak Goreng Akan Masuk Bengkulu Dalam Waktu Dekat

Bengkulu, Transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Infomartika dan Komunikasi (Diskominfo) Eko Agusrianto mengungkapkan masalah kelangkaan minyak goreng (migor) di Kota Bengkulu telah menemui titik terang.

Eko juga mengungkapkan, Pemkot telah mengambil sikap tegas mengenai kelangkaan yang terjadi belakangan ini dan meminta masyarakat tidak panic buying.

“Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini ialah berupa pengendalian, pengawasan, itu yang kita dilakukan. Kemarin pak Wawali juga sudah melaksanakan sidak ke beberapa distributor dan alhamdulillah kemarin dapat informasi dari Indomarco bahwa dalam waktu dekat itu akan datang lagi minyak goreng sebanyak 18 ton,” jelas Eko saat konferensi pers dengan para awak media, Selasa (15/3/2022) sore.

BACA JUGA :  Sejumlah Swalayan di Pekanbaru Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga

Pemkot saat juga melakukan komunikasi dengan beberapa distributor yang lainnya terkait masalah kebutuhan terhadap minyak goreng bagi warga Kota Bengkulu.

Sementara kabar baik untuk masyatakat, Pemerintah Pusat (Kapolri dan Menteri Perindag) sudah melakukan jumpa pers dan memerintahkan jajarannya untuk tetap menjamin ketersediaan minyak goreng mulai dari pasar tradisional sampai pasar modern. Dan juga melakukan pengetatan agar jangan sampai nanti untuk eksportir lebih diutamakan sehingga kebutuhan dalam negeri malah terabaikan, sehingga menyebabkan kelangkaan.

BACA JUGA :  Dinkes Bengkulu Sebut Tak Bisa Fogging Bila Tak Ada Kasus DBD

“Ini yang harus kita sikapi bersama, kabar baik ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu gambaran situasi untuk kedepan, bahwa kondisi minyak goreng ini akan berjalan kembali normal, apalagi kita akan menghadapi bulan puasa,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait