Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Berantas Judi Online, Pengepul Togel Lewat Situs MEME4D Dibekuk Tim Kalong Polres Jember 

LOGOS TNbadge-check


					Berantas Judi Online, Pengepul Togel Lewat Situs MEME4D Dibekuk Tim Kalong Polres Jember  Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Kecanggihan dunia digital juga masuk ke ranah tindak pidana, tidak hanya pada UU ITE, namun juga sudah merambah pada tindak pidana perjudian, hal ini yang membuat jajaran Polres Jember mulai melakukan pemberantasan terhadap munculnya praktek judi online.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Kalong 1 Unit Resmob Kota Satreskrim Polres Jember pada Jumat (19/8/2022) saat melakukan penangkapan terhadap SHR (50) warga asal Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Jember yang selama ini menjadi pengepul togel online melalui situs atau website MEME4D.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan mengatakan, bahwa praktek perjudian online seperti togel, sudah lama menjadi atensi dari jajaran kepolisian, namun karena para pelaku saat ini menjalankan aksinya dengan sistem online, membuat keberadaanya sulit terdeteksi.

Namun dengan upaya yang sudah dilakukan jajarannya, pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku togel online yang selama ini melakukan taruhan melalui situs MEME4D asal Rambipuji Jember.

“Pemberantasan judi online dan sejenisnya, saat ini menjadi atensi dari kepolisian, karena praktik ini juga meresahkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan kriminalitas, dan kemarin jajaran kami berhasil mengamankan 1 pelaku judi online jenis togel, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.

Untuk pelaku judi online yang tertangkap ini, Kapolres menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan 2 pasal, yakni pasal 303 tindak pidana perjudian dan pidana UU ITE, tuturnya. (Humas Polres/Irfak)

Baca Lainnya

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

PLN Perkuat Tata Kelola Aset, Dewan Komisaris Tinjau Langsung GITET Bekasi

7 Mei 2026 - 12:05

News Trending EKBIS