Menu

Otomatis

DEPOK

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Avatar photobadge-check

Atet Handiyana Sihombing Perbesar

Atet Handiyana Sihombing

DEPOK, transnews.co.id — Warga Depok, Atet Handiyana Sihombing, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya Wali Kota, untuk bersikap adil dan tegas dalam menjalankan tugas serta fungsinya sesuai peraturan daerah.

​Pernyataan tersebut disampaikan Handiyana sebagai bentuk kekecewaannya terhadap berbagai kebijakan Pemkot Depok yang dinilai tebang pilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

​Handiyana, yang juga merupakan salah satu ketua elemen tim sukses pasangan Supian Suri–Chandra Rahmansyah, mengaku kecewa atas penegakan aturan yang diterapkan Pemkot Depok, terutama terkait persoalan investasi.

​”Paling anyar mencuatnya dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang terkait Yayasan Arridho Jatimulya soal SDIT Uswatun Hasanah, itu jelas tembang pilih. Warga miskin dipaksa taat sedang pemerintah dengan entengnya begitu,” kata Handiyana kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

​Selain itu, mantan petinggi salah satu klub sepak bola di Indonesia tersebut menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak swasta yang dinilainya justru mendapat perlindungan dari Pemkot Depok. Salah satu contoh yang ia soroti adalah keberadaan bangunan di atas aliran kali milik Bakti Karya.

​”Bangunan Bhakti Karya yang jelas berdiri diatas aliran kali hingga saat ini tidak pernah di bongkar. Malah walikota datang saat Bhakti Karya ulang tahun,” ujar Handiyana lagi.

​Handiyana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Langkah ini murni dilandasi rasa prihatin atas berbagai ironi penegakan hukum yang terjadi di Depok saat ini.

​”Terlebih, di berbagai media massa kan Wakil Wali Kota Depok itu terlihat sangat tegas dalam sikapnya terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, ayo dong sekarang momen yang tepat ini, sidak dong setiap bangunan yang diinformasikan berdiri tanpa izin,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

17 Sep 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS

16 Sep 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

15 Sep 2026 - 22:51 WIB

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri
Trending di DEPOK