Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Avatar photobadge-check

Atet Handiyana Sihombing Perbesar

Atet Handiyana Sihombing

DEPOK, transnews.co.id — Warga Depok, Atet Handiyana Sihombing, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya Wali Kota, untuk bersikap adil dan tegas dalam menjalankan tugas serta fungsinya sesuai peraturan daerah.

​Pernyataan tersebut disampaikan Handiyana sebagai bentuk kekecewaannya terhadap berbagai kebijakan Pemkot Depok yang dinilai tebang pilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

​Handiyana, yang juga merupakan salah satu ketua elemen tim sukses pasangan Supian Suri–Chandra Rahmansyah, mengaku kecewa atas penegakan aturan yang diterapkan Pemkot Depok, terutama terkait persoalan investasi.

​”Paling anyar mencuatnya dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang terkait Yayasan Arridho Jatimulya soal SDIT Uswatun Hasanah, itu jelas tembang pilih. Warga miskin dipaksa taat sedang pemerintah dengan entengnya begitu,” kata Handiyana kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

​Selain itu, mantan petinggi salah satu klub sepak bola di Indonesia tersebut menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak swasta yang dinilainya justru mendapat perlindungan dari Pemkot Depok. Salah satu contoh yang ia soroti adalah keberadaan bangunan di atas aliran kali milik Bakti Karya.

​”Bangunan Bhakti Karya yang jelas berdiri diatas aliran kali hingga saat ini tidak pernah di bongkar. Malah walikota datang saat Bhakti Karya ulang tahun,” ujar Handiyana lagi.

​Handiyana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Langkah ini murni dilandasi rasa prihatin atas berbagai ironi penegakan hukum yang terjadi di Depok saat ini.

​”Terlebih, di berbagai media massa kan Wakil Wali Kota Depok itu terlihat sangat tegas dalam sikapnya terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, ayo dong sekarang momen yang tepat ini, sidak dong setiap bangunan yang diinformasikan berdiri tanpa izin,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

6 Okt 2026 - 18:11 WIB

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

6 Okt 2026 - 18:09 WIB

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

Sekda Kota Depok Puji Capaian Roidah A’isyi Shofwah di Adujaknas 2026

5 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sekda Kota Depok Puji Capaian Roidah A’isyi Shofwah di Adujaknas 2026

Jembatan Jago Akses Cipayung–Pasir Putih Ditutup Total, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif

5 Okt 2026 - 14:17 WIB

Jembatan Jago Akses Cipayung–Pasir Putih Ditutup Total, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

4 Okt 2026 - 17:23 WIB

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

3 Okt 2026 - 22:29 WIB

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar
Trending di DEPOK