Menu

Otomatis

DAERAH

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Avatar photobadge-check

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Perbesar

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, transnews.co.id – Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda tersebut mencakup APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyinkronkan kebijakan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD, sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Subandi menegaskan penyusunan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Program yang masuk dalam APBD juga diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD sebelumnya telah menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Menurut Subandi, pembahasan Raperda APBD 2027 diharapkan menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Perubahan tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Subandi memastikan pengalokasian anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya juga telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Sidoarjo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo. Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain dua Raperda terkait anggaran, Pemkab Sidoarjo turut mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Subandi menjelaskan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemkab Sidoarjo menilai regulasi yang ada perlu disempurnakan mengikuti perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” kata Subandi.

Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Secara umum, Raperda tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

17 Sep 2026 - 20:03 WIB

Perkuat Manajemen Bencana, BPBD Jatim Gandeng Unhan RI

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

15 Sep 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

14 Sep 2026 - 11:50 WIB

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

12 Sep 2026 - 19:04 WIB

​BNI Beyoutiful Symphony Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Edukasi Estetika Berbasis Sains

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

12 Sep 2026 - 18:47 WIB

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026
Trending di DEPOK