Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

Avatar photobadge-check

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok,  Mangnguluang Mansur secara simbolis menyerahkan UGK kepada penerima di Aula BJB Depok. (dok. Diskominfo). Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur secara simbolis menyerahkan UGK kepada penerima di Aula BJB Depok. (dok. Diskominfo).

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai merealisasikan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan di wilayah Sawangan. Proses pencairan UGK tersebut berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa (15/09/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang terdampak proyek infrastruktur tersebut.

​“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucapnya di sela kegiatan.

​Pria yang akrab disapa Agung ini menjelaskan, pengadaan tanah tersebut dialokasikan untuk pelebaran sejumlah titik krusial.

Ruas jalan yang disasar meliputi Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya yang membentang di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.

​“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, membeberkan rincian teknis pembebasan lahan tersebut.

Ia mencatat total ada 93 bidang tanah yang masuk dalam skema pengadaan. Dari angka tersebut, sebanyak 47 bidang telah melengkapi berkas administrasi dan menerima pembayaran pada tahap ini.

​“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” katanya.

​Guna menuntaskan pembayaran UGK ini, Pemkot Depok telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mengurai kemacetan serta meningkatkan kapasitas mobilitas warga.

​“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

7 Nov 2026 - 04:34 WIB

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

5 Nov 2026 - 18:24 WIB

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

5 Nov 2026 - 18:22 WIB

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi
Trending di DAERAH