Menu

Otomatis

DEPOK

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

Avatar photobadge-check

​Statistisi Ahli Muda BPS Kota Depok, Bisma Putra Adipujatama Perbesar

​Statistisi Ahli Muda BPS Kota Depok, Bisma Putra Adipujatama

DEPOK, transnews.co.id — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok menyediakan akses bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil kesejahteraan secara mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat membantu warga yang merasa tingkat kesejahteraannya belum sesuai dengan data terdata di pemerintah.

​Statistisi Ahli Muda BPS Kota Depok, Bisma Putra Adipujatama, S.Si., menjelaskan bahwa pembaruan data tersebut dapat dilakukan melalui kanal daring resmi BPS.

​”Kalau untuk terkait pembaruan data ya? Terkait desil itu ada tiga kanal. Nah, salah satu kanalnya di BPS. Itu nanti masyarakat bisa melakukan pembaruan data secara online, melalui dtsen-form.bps.go.id. Di situ nanti ada kelengkapan yang harus diisi dan dilengkapi,” ucap Bisma pada saat ditemu pada Selasa (15/09/2026).

Lebih lanjut Bisma juga mengatakan bila terjadi kendala pada pembaruan data secara online, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPS Kota Depok.

“Kalau misalkan ada yang kurang jelas, bisa datang ke PST BPS Kota Depok. Nanti dilayani oleh petugas PST kita,” ujar Bisma.

​Dalam praktiknya, BPS Kota Depok kerap menemukan kendala teknis saat proses verifikasi berkas yang diunggah oleh masyarakat. Masalah utama umumnya bersumber dari kelengkapan administrasi yang belum sesuai dengan kriteria teknis.

“Kalau saya lihat dari teman-teman yang verifikator, itu banyak dari masyarakat upload tidak sesuai yang sudah ditetapkan. Jadi, misalkan ada beberapa surat keterangan itu yang harus ditandatangani Pak Lurah, itu tidak ditandatangani oleh Pak Lurah,”

“Jadi, mau tidak mau kita dari tim verifikator harus melakukan cancel. Jadi nanti si masyarakat harus meng-upload ulang terkait dokumen tersebut harus sesuai dengan ketentuanlah yang disyaratkan gitu,” jelasnya.

​Meski begitu, BPS Kota Depok memastikan setiap permohonan yang masuk diproses secara terukur dan transparan. Pihaknya menetapkan batas waktu respon hingga lima hari kerja untuk memberikan kejelasan status dokumen pemohon.

​”Jadi dari setiap masyarakat melakukan pembaruan data, itu kita pastikan lima hari itu ada tindak lanjutnya, apakah dia disetujui atau ada perbaikan. Jadi kalau misalkan ada perbaikan, kita WA. Dari tim PST BPS Kota Depok by WA dengan nomor WA yang tercantum terkait kesalahannya apa saja untuk diperbaiki,” tegas Bisma.

​Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini pengajuan pembaruan data harian berjalan stabil, dengan sebagian besar permohonan didominasi oleh pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP).

​”Kalau tadi informasi dari petugas, rata-rata dua per hari ya, 2 sampai 3 per hari. Itu dari KIP sama non-KIP ya. Tapi untuk yang akhir-akhir ini banyak yang dari KIP ya,” pungkas Bisma.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

15 Sep 2026 - 22:24 WIB

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

15 Sep 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

14 Sep 2026 - 11:50 WIB

Pengamat Sebut Layanan Biskita Depok Tak Menyasar Masyarakat Kelas Bawah

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

12 Sep 2026 - 18:47 WIB

Peringati Harpelnas, Asasta Depok Adakan Asasta Fun Run 2026

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA

12 Sep 2026 - 18:44 WIB

Tirta Asasta Perluas Cakupan Pelayanan Air Bersih Melalui Pembangunan IPA

Sekda Kota Depok Serahkan Mobil Operasional RW Siaga di Acara Hajatan Cipayung Jaya

11 Sep 2026 - 21:27 WIB

Sekda Kota Depok Serahkan Mobil Operasional RW Siaga di Acara Hajatan Cipayung Jaya
Trending di DEPOK