Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sedati Sidoarjo

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Semampir, Sedati, Jum'at (6/1/2023) Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Semampir, Sedati, Jum'at (6/1/2023)

SIDOARJO, transnews.co.id – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.

“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.

“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo.

Atas perbuatannya, AY disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. (Hadi Martono)

Baca Lainnya

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

Halal Bihalal SWI Depok Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Jurnalis Tanpa Sekat

25 Maret 2026 - 22:34

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

Riyayan di Grahadi Diserbu Warga, Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Kebersamaan dan Ekonomi Rakyat

24 Maret 2026 - 20:11

News Trending ENTERTAINMENT