Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jember Amankan Ribuan Pil Koplo

LOGOS TNbadge-check


					Polres Jember Amankan Ribuan Pil Koplo Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Sebanyak 2.018 butir pil koplo berlogo Y berhasil diamankan jajaran polres jember,ribuan pil koplo itu diamankan oleh unit reskrim polsek tempurejo yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial nama TR (25) warga Dusun kraton Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember berhasil diamankan,Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko SH mengatakan, selain barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang,dari tangan tersangka diamankan sebuah kardus pengiriman paket dengan penerima tersangka TR dengan alamat jalan Mojopahit kecamatan tempurejo kabupaten Jember dan sebuah handphone merk oppo reno 4.

Kapolsek Menerangkan kronologis kejadian,ada transaksi jual beli Obat putih berlogo Y yang dilakukan melalui pesanan pembelian Via Online melalui Aplikasi Shopee dengan menggunakan jasa ekspedisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Pihak ekspedisi benar paketan dengan nomer resi tsb adalah barang berupa dua botol/kaleng yang berisi Obat putih berlogo Y.

Kemudian setelah paketan tsb dikirim oleh petugas kurir dan diterima langsung oleh penerima/Tersangka, petugas mengamankan Tersangka berikut barang bukti, dan tersangka mengakui jika barang/paketan tsb adalah milik dirinya yang dipesan melalui Aplikasi Shopee dari Jakarta Timur dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) botol/kaleng yang berisi Obat putih berlogo Y.

Tersangka melakukan pembelian obat tsb setelah menerima uang pembelian sebesar Rp. 1.000.000,- dari ABD (DPO), kemudian tersangka membeli secara online melalui Shopee seharga Rp. 826.500,-, keuntungan tersangka adalah sebesar Rp. 173.000,-, uang hasil keuntungan tsb digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup dan membeli paketan internet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta; Irfak/ Humas

Baca Lainnya

Hari ini Harga Pertamax Rp.16.250 per Liter

10 Juni 2026 - 00:35

Paguriska Jepara Ajak Guru dan Orang Tua Jaga Kesehatan Mental di Era Media Sosial

9 Juni 2026 - 18:13

PLN Peduli Perkuat Mutu Pendidikan dan Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat di Sukabumi

9 Juni 2026 - 15:14

Tapaki Babak Baru, SWI Tetapkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2026-2031

8 Juni 2026 - 19:13

News Trending NASIONAL