Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jember Wujudkan Zero Knalpot Brong, 63 Kendaraan Diamankan Saat Gelar Operasi

LOGOS TNbadge-check


					Polres Jember Wujudkan Zero Knalpot Brong, 63 Kendaraan Diamankan Saat Gelar Operasi Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Upaya Polres Jember melalui Satlantas dalam menciptakan Jember Zero Kenalpot Brong, terus dilakukan setiap waktu, bahkan sejak dimulainya operasi pada 10 Februari hingga awal Maret, 63 kendaraan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan, selama ini dianggap mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, sehingga operasi Zebra kali ini difokuskan pada penindakan knalpot brong, sehingga Jember menjadi Zero knalpot brong.

“Keberadaan kendaraan knalpot brong, selama ini dikeluhkan oleh banyak masyatakat, tidak hanya yang ada di jalan, tapi masyarakat lainnya merasa terganggu dengan kebisingannya, sehingga dilakukan operasi zebra dengan menciptakan Jember Zero Knalpot brong,” ujar Kapolres.

Dari pantauan media, operasi knalpot brong tidak hanya menyasar kendaraan yang sedang berjalan, namun sejumlah kendaraan yang diketahui ber knalpot brong, meski sedang diparkir, juga tidaknluput dari penindakan dan penilangan.

“Sasaran zero knalpot brong, tidak hajya saat operasi maupun patroli di jalan, tapi juga kendaraan yang terparkir, jika menggunakan knalpot brong, juga akan kami tindak,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan, bahwa untuk kendaraan yang terjaring razia, pemilik kendaraan tidak bisa serta merta membayar tilang dan membawa pulang kendaraanya, tapi ada upaya penahanan selam 1 bulan, hal ini dilakukan untuk memberilan efek jera.

“Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknyandengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar oabrikan, namun tidak sampai satu minggu, kena tilang lagi dengan kesalahan yang sama, oleh karena itu, kali ini kami lakukan penahanan terhadap sepedanya selam 1 bulan,” pungkas Kapolres.

Pewarta:Irfak/Humas

Baca Lainnya

Wabub Sidoarjo Lantik Tiga Organisasi Alumni HMI, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

1 Mei 2026 - 18:38

Kasatlantas Polres Jepara Ajak Insan Pers Bersinergi Wujudkan Lalu Lintas Tertib

1 Mei 2026 - 18:30

Sambut Hari Buruh, PLN Perkuat Keandalan Listrik Lewat Perbaikan Tanpa Padam di Gardu Induk

1 Mei 2026 - 15:00

Jaga Kondisivitas Peringatan May Day 2026, Polres Jepara Siagakan Personel Gabungan di Lapangan Bandengan

1 Mei 2026 - 14:55

News Trending DAERAH