Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Kades Temenggungan Usir Wartawan, Langgar UU Pers 40 Tahun 1999

LOGOS TNbadge-check

Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur Perbesar

Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Moch. Iqbal Ali Warsa terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin (20/03/2023).

Anang Subowo Kepala Biro (Kabiro) Media Roda Informasi, sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut.

” Seharusnya Kepala Desa Temenggungan tersebut tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena bertentangan Pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999 tersebut, jelas Anang.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua Anang DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

Oknum Kades Temennggungan tersebut, diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong, yang telah tiga kali sidang.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial
Trending di DAERAH