Menu

Otomatis

NASIONAL

Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan

LOGOS TNbadge-check

Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, membela petugas Imigrasi Bali yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli). Arteria menilai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak perlu dilakukan karena dapat merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan. Ia juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Arteria mengatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bentuk serangan terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa OTT hanya perlu dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat berat, seperti korupsi atau terorisme.

Dalam kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Bali, Arteria menilai bahwa OTT tidak perlu dilakukan karena tindakan tersebut dapat merusak karier petugas Imigrasi tersebut.

“Yang dirusak itu bukan hanya orang, ada anak yang ikut sekolah kedinasan, main enak-enak tersangka, tidak ada restorative justice Pak, kalau Bapak cerita itu sudah nggak ada. Restorative justice itu sudahlah bicara kaum elite, penerapan lapangannya tidak ada,” katanya.

Arteria juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

Arteria menilai bahwa restorative justice perlu diterapkan dalam kasus ini karena pelaku pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, hanya meminta imbalan yang relatif kecil, yaitu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Ia juga menilai bahwa pelaku pungutan liar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk merugikan wisatawan asing.

Arteria berharap bahwa Kejaksaan akan mempertimbangkan desakan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penerapan restorative justice akan lebih efektif dalam menyelesaikan kasus pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tanpa merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

18 Sep 2026 - 13:45 WIB

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

14 Sep 2026 - 21:14 WIB

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat, PLN Hadirkan Program Desa Siaga Bencana

14 Sep 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat, PLN Hadirkan Program Desa Siaga Bencana
Trending di EKBIS