Menu ✖

Otomatis

DEPOK

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Subang, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour

LOGOS TNbadge-check

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, Selasa (14/5/2024). foto: dok. depokupdate.id Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, Selasa (14/5/2024). foto: dok. depokupdate.id

DEPOK, transnews.co.id – Musibah kecelakaan maut yang menimpa Siswa-siswi SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5/2024) menjadi bahan evaluasi Pemerintah kota Depok.

“Kejadian itu sebagai bahan evaluasi kedepan. Pihak kami akan lebih memantau terutama sekolah-sekolah yang akan mengadakan kegiatan ke luar kota Depok.” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah kepada depokupdate.id di ruang kerjanya, Selasa (14/05/2024).

Selain itu, dirinya menjelaskan Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kegiatan study tour pada Satuan Pendidikan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK 01/Kesra tentang study tour pada satuan pendidikan.

“Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang  ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024,” terang Siti.

Dirinya merinci, aturan yang dituangkan dalam SE Wali Kota itu diantaranya, pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa persyaratan.

“Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan,” rinci Siti.

Dalam SE tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan itu mensyaratkan adanya jaminan asuransi untuk peserta study tour.

“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis,” ujar Siti.

“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

4 Nov 2026 - 19:16 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Malang Tuntas 100 Persen, Siap Diresmikan

Semangat Hari Pahlawan, PLN UPT Gandul Perkuat Budaya Siaga dan Peduli Keselamatan

3 Nov 2026 - 12:48 WIB

Semangat Hari Pahlawan, PLN UPT Gandul Perkuat Budaya Siaga dan Peduli Keselamatan

Wali Kota Depok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Raperda APBD 2027

3 Nov 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Depok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Raperda APBD 2027

Bionix Competition III Hadirkan Petualangan Robotik dan Coding Bertema Dinosaurus, Eksplorasi Teknologi Sejak Dini

2 Nov 2026 - 10:22 WIB

Bionix Competition III Hadirkan Petualangan Robotik dan Coding Bertema Dinosaurus, Eksplorasi Teknologi Sejak Dini

Pemkot Depok Turun Langsung Dukung Atlet Porprov Jabar 2026, Tim Basket Putra Raih Kemenangan Telak

1 Nov 2026 - 08:58 WIB

Pemkot Depok Turun Langsung Dukung Atlet Porprov Jabar 2026, Tim Basket Putra Raih Kemenangan Telak

RHI VC U-16 Raih Juara III di Kejurkot Piala Wali Kota Depok

31 Okt 2026 - 21:38 WIB

RHI VC U-16 Raih Juara III di Kejurkot Piala Wali Kota Depok
Trending di DEPOK