Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL

LOGOS TNbadge-check


					Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Puluhan tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Jember, khususnya yang berada di wilayah desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas masih melakukan pembuangan limbah ke bibir pantai, dan menurut temuan dari kelompok petani nelayan setempat, mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut Tiyo Ramires mengatakan, bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan. Sebab, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada pantai di sekitar penambakan udang tersebut,

“Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Dia melanjutkan, sejauh ini teknik pengelolaan tambak udang yang ada di wilayah Kepanjen untuk pengelolaan limbahnya ada beberapa bagian yang kurang tepat, seperti keterbatasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Makanya itu perlu diperbaiki agar tidak semakin parah. Sebab jika parah, untuk menatanya jauh lebih sulit,” ungkapnya

Masih menurut Tiyo, tentang IPAL itu sudah berkali kali dilaporkan, baik ditingkat pemerintah daerah maupun provinsi.

“Harapan kami kepada pelaku usaha agar segera membuat IPAL seperti yg seharusnya. Karena limbah yang selama ini dibuang ke alam terbuka akan berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar, kami tidak menghalangi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan nya hanya saja kami meminta agar mematuhi aturan yang berlaku yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Kepala Desa Kepanjen, Sukamid saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Sabtu 18/08/ 2024 juga sangat menyayangkan serta prihatin atas hal tersebut.

“Untuk penambak udang di wilayah kami semuanya ada sekitar 25 penambak, ada yang punya ijin dan ada yang belum punya. Tentang IPAL sejak sebelum saya menjabat hal tersebut sudah lama jadi bahan pembicaraan, karena hal itu berkaitan dengan pendapatan ikan para nelayan,” katanya.

“Harapan saya dinas terkait saya mohon untuk bisa memberikan bimbingan agar para penambak tidak serta-merta membuang limbah ke pantai hingga merugikan petani nelayan. Dalam waktu dekat ini akan kami selenggarakan mediasi antara nelayan dengan penambak agar tidak terjadi hal hal yang merugikan dari kedua pihak,” Jelasnya.

Baca Lainnya

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

PLN UIT JBB Tingkatkan Keandalan Jaringan Listrik

10 Maret 2026 - 13:24

Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan Mengapung di Perairan Kembang, Jepara

10 Maret 2026 - 09:43

News Trending DAERAH