Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

Avatar photobadge-check

Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia” pungkas Herry.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

27 Sep 2026 - 21:51 WIB

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok
Trending di DEPOK