Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

Avatar photobadge-check


					Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia” pungkas Herry.

Baca Lainnya

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

News Trending EKBIS