Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Tambang Galian C di Pemukiman Warga dan Ponpes Disinyalir Ilegal 

LOGOS TNbadge-check

Tambang Galian C di Pemukiman Warga dan Ponpes Disinyalir Ilegal  Perbesar

MOJOKERTO, transnews.co.id — Tambang Ilegal galian C yang beroperasi di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar.

Betapa tidak, tambang milik Bos Hardi dari Surabaya dengan menggunakan bendera PT. Senopati tersebut sungguh sangat meresahkan warga sekitar galian tersebut beroperasi. Kamis (08/07/2024)

Pantauan dan investasi awak media dilapangan, tampak aktivitas tambang yang setiap harinya melibatkan ratusan dump truk tronton keluar masuk area tambang mengangkut material sertu.

Kegiatan tambang Ilegal galian C tersebut, tidak hanya mengganggu kenyamanan warga dengan debu dan bising lalu-lalang dump truk, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan.

Hal tersebut, disebabkan oleh karena tambang Ilegal galian C berada di tengah – tengah padat pemukiman warga dan berdekatan dengan pondok pesantren serta sekolahan.

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga Dusun Sekantong, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami sangat terganggu dengan aktivitas tambang Ilegal galian C tersebut mas, ucapnya

Terlebih lagi, dengan polusi udara dan debu serta kebisingan dari dump truk – dump truk yang lalu lalang melakukan aktivitasnya mengakut hasil tambang tersebut setiap harinya sangat meresahkan.

“Kami khawatir terhadap psikologis dan kesehatan anak-anak kami yang bersekolah di sekitar area tambang Ilegal galian C tersebut terkena dampaknya,” tegasnya

Disinyalir tambang Ilegal galian C tersebut yang beroperasi di sekitar lingkungan permukiman warga dan lingkungan pondok pesantren serta sekolahan tersebut dengan tidak adanya papan nama ijin dan tidak adanya penjaga dari dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, warga juga mencemaskan potensi kerusakan lingkungan seperti tanah longsor dan banjir bandang yang diakibatkan atas beroperasinya tambang Ilegal galian tersebut. Terangnya.

Perlu diketahui, bahwa pelaku penambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi pemerintah daerah Mojokerto segera melakukan tidakan tegas terhadap para pengusaha Ilegal pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga ilegal tersebut.. Agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait,” harapnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wabup Mimik Murka! Proyek Rumah Pompa Sidokare Rp2,9 Miliar Diduga Pakai Besi 6 Mm, Pekerja Cuma Tiga Orang

28 Sep 2026 - 19:57 WIB

Wabup Mimik Murka! Proyek Rumah Pompa Sidokare Rp2,9 Miliar Diduga Pakai Besi 6 Mm, Pekerja Cuma Tiga Orang

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya

28 Sep 2026 - 19:55 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya

Berdayakan Barang Layak Pakai, HIMASI UT Bogor Gelar Energy Exchange

28 Sep 2026 - 09:15 WIB

Berdayakan Barang Layak Pakai, HIMASI UT Bogor Gelar Energy Exchange

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

27 Sep 2026 - 17:33 WIB

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

Cegah Keracunan MBG Terulang, Bupati Sidoarjo Minta SPPG Tanpa SLHS Tak Beroperasi

27 Sep 2026 - 17:29 WIB

Cegah Keracunan MBG Terulang, Bupati Sidoarjo Minta SPPG Tanpa SLHS Tak Beroperasi

Dinilai Aktif Suarakan Edukasi, SWI Aceh Barat Raih Piagam Penghargaan di Festival Literasi

27 Sep 2026 - 16:17 WIB

Dinilai Aktif Suarakan Edukasi, SWI Aceh Barat Raih Piagam Penghargaan di Festival Literasi
Trending di DAERAH