Menu

Otomatis
Breaking News

PENDIDIKAN

Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll

LOGOS TNbadge-check

Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll Perbesar

KARAWANG, transnews.co.id – Seorang Wali murid SDN Kutakarya ll, Kutawaluya, Karawang Jawa Barat, didepan awak media berkata lantang, tegas dan mengeluh, bahwasanya di sekolah tersebut adanya pungutan biaya yang diminta pihak sekolah kepada para siswa, (18/09/2024).

Kabar miring maraknya pungutan biaya ke para siswa hingga mencapai ratusan ribu rupiah jika ditotal sebesar Rp. 400.000, diantaranya untuk pembelian kipas angin, pembangunan plafond, pendaftaran masuk sekolah, serta pakaian seragam dan baju olahraga, ujar seorang wali murid.

Keterangan lanjutanya, dan minta namanya tidak disebutkan, untuk mengantisipasi dan bentuk perasaan,reaksi seseorang terhadap suatu keadaan, Menurut wali murid, Dirinya tidak mengetahui secara pasti Pungutan itu sebesar Rp.400.000, resmi atau liar dirinya awam tidak tahu, minta agar dievaluasi jika Pungutan Itu Ilegal.

Pastinya buat saya, nilai itu sangatlah berat karena saya adalah salah satu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Masih menurut wali murid yang namanya tidak ingin disebutkan, menyekolahkan anak sekalipun dirinya tidak mampu, tujuan agar anak tidak buta huruf dan bodoh, dimohon para pihak pemerintah mengerti dan faham kondisi ekonomi rakyat seperti saya, jikalau seperti ini anak saya bisa putus sekolah.

Sambung wali murid,uang tersebut kategori sumbangan atau infaq, saya tidak mengerti karena nominalnya sudah dipatok,ironisnya jika sumbangan atau infaq seikhlasnya dan tidak di plate atau dipatok.

Pihak Wali Murid bertanya-tanya kebijakan pihak sekolah SDN Kutakarya ll Kutawaluya apakah di benarkan menurut peraturan dan perundang-undangan atau tidak, oleh karena terkesan siswa harus menanggung beban yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

Wali murid sangat berharap agar para pihak pemerintah Disdikpora, otoritas pendidikan dasar, APH dan siber pungli, mengevaluasi uang yang diminta sekolah itu dibenarkan sesuai menurut peraturan dan UU, ataukah bertentangan atau tidak legal.

Hal ini agar transparan, tidak memicu opini publik dan spekulasi pendapat, serta salah paham yang merugikan privasi profesi dan moril, tutup wali murid

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD

9 Agu 2026 - 22:18 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”

9 Agu 2026 - 22:05 WIB

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Perkuat Keandalan Transmisi, Pastikan Sistem Siap Melayani Masyarakat

8 Agu 2026 - 20:34 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Perkuat Keandalan Transmisi, Pastikan Sistem Siap Melayani Masyarakat
News Trending DAERAH